Penangkapan Pelaku Illegal Mining di Nagan Raya, GeRAK: Perlu Diungkap Aktor Utamanya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat Edy Syahputra. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat Edy Syahputra mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk terbuka atas adanya penegakan hukum terhadap sejumlah orang yang diduga telah melakukan praktik Illegal Mining (praktik penambangan tanpa izin) di Gampong Tuwi Bunta, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh menghentikan aktivitas penambangan ilegal di Gampong Tuwi Bunta, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Minggu, 29 Oktober 2023. Juga kemudian telah mengamankan satu unit excavator di lokasi tambang tersebut dan juga memeriksa saksi, yaitu operator alat berat atas nama HD (21) dan pekerja asbuk atas nama JM (28) dan SB (35).
“Kami meminta agar pihak APH untuk tidak tebang pilih dalam upaya penegakan hukum berkaitan dengan penambangan emas tanpa izin tersebut. Tentunya pihak APH harus menyampaikan kebenaran informasi atas penangkapan tersebut secara terang benderang ke publik,” kata Edy kepada Dialeksis.com, Senin (30/10/2023).
GeRAK Aceh Barat sangat mendukung upaya penegakan hukum atas maraknya aktifitas tambang emas illegal tersebut, dan tercatat lokasi penambangan emas ini sangat marak, baik di Nagan Raya, juga Aceh Barat.
“Namun, yang menjadi sorotan kami adalah perihal penangkapan tersebut kami menduga jarang sekali tersentuh para pemilik modal atau mereka yang diduga menjadi pemback-up kegiatan penambangan tanpa izin tersebut,” tegasnya.
Jadi, sambungnya, tak hanya si operator alat berat, pekerja asbuk yang kemudian disasar, seharusnya, para pemilik modal menjadi target utama serta mereka yang diduga punya pengaruh kuat sehingga kegiatan penambangan tersebut terus berlangsung.
Selain itu, GeRAK juga mendesak agar alat berat jenis excavator tersebut dilelang oleh negara dan kemudian anggarannya dipergunakan untuk menutupi bekas galiang tambang yang terbuka megangga.
“Mengapa ini perlu dilakukan, karena, atas aktifitas tambang emas ilegal tersebut, telah kemudian memunculkan kerusakan dibidang lingkungan yang tidak terkendali. Bahkan, lobang-lobang tersebut menjadi kawah baru dan membuat aliran sungai-sungai baru yang rentan akan bencana alam,” jelasnya
Menurut Edy, penambangan ilegal ini tidak hanya soal penegakan hukum semata. Namun harus dilihat secara menyeluruh atau komprehensif, bagaimana penanganan terhadap mereka yang diduga mencari sumber rezeki dari tersebut dapat diselesaikan secara bijaksana.
“Harus ada Upaya masive pemberitahuan atau sosialisasi kepada masyarakat, terutama oleh pemerintah dan aparat penegak hukum,” pungkasnya.
- Polisi Amankan Satu Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal di Nagan Raya
- Izin Sektor Tambang Meningkat pada Tahun Politik, Begini Penjelasan Direktur Walhi Aceh
- Pemkab Nagan Raya Teken Mou dengan Bank Aceh Syariah Terkait Penerapan KKPD
- Pj Bupati Nagan Raya Lantik 48 Pejabat, Ini Pesan dan Harapannya