Beranda / Berita / Aceh / Penasehat Hukum Fitriadi Tolak Pembacaan BAP Ahli, Ahli ITE Tidak Hadir

Penasehat Hukum Fitriadi Tolak Pembacaan BAP Ahli, Ahli ITE Tidak Hadir

Kamis, 03 September 2020 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sidang Fitriadi Lanta yang digelar pada hari Rabu (2/9/20) dengan agenda Keterangan Ahli yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai dilaksanakan lebih satu jam. 

Sebelumnya JPU yang menyatakan kepada Majelis hakim, bahwa JPU menghadirkan 3 (tiga) orang ahli, yaitu ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE. 

Agenda Keterangan ahli yg dihadirkan JPU pertama tanggal 12 Agustus 2020, akan tetapi tidak satupun ahli hadir. Sehingga majelis hakim memberi kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan pada sidang selanjutnya. Maka kemudian majelis hakim menunda sidang dgn agenda mendengarkan Keterangan ahli pada tanggal 26 Agustus 2020.

Pada 26 Agustus 2020 jaksa penuntut umum hanya mampu menghadirkan satu orang ahli saja, yaitu ahli bahasa dari balai bahasa Provinsi Aceh yang bernama Iskandar, S.Ag., M.Pd. Usai pemeriksaan ahli bahsa, majelis hakim memberi kesempatan terakhir kepada JPU untuk menghadirkan ahli Pidana dan ahli ITE pada sidang selanjutnya. (2 Agustus 2020). 

Agenda mendengarkan Keterangan ahli hari ini, JPU hanya mampu menghadirkan ahli pidana saja sesangkan ahli ITE tetap tidak hadir.

Ahli Pidana dalam persidangan hari ini Dr. Dahlan, S.H., M. Hum., M.Kn. dari Unsyiah hanya fokus menjelaskan sesuai dengan keahliannya selaku ahli pidana. Dan menolak untuk menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Fitriadi lanta ketika disinggung pertanyaan terkait ITE.

Selain itu, keterangan yang di berikan oleh ahli pidana hanya berdasar keterangan didalam BAP saksi yang diperlihatkan oleh penyidik saat pemeriksaan ahli oleh penyidik bukan keterangan kesaksian di dalam persidangan. 

Dimana bila merujuk pada saksi yang di hadirkan dalam persidangan tidak ada satupun saksi yang memenuhi unsur sebagai saksi fakta terhadap laporan Hayatullah Fajri, karena keseluruhan saksi yang dihadirkan oleh JPU adalah saksi yang mendengar dari keterangan orang lain (testimoni de auditu).

Mengenai dengan bukti screenshoot yang dihadirkan oleh jaksa yang diperlihatkan kepada Ahli Pidana yang masih ada kilobytenya hal itu sangat bertentangan dengan kesaksian yang disampaikan oleh Dedi Suhandi, SH sebab dalam fakta persidangan saksi tersebut terlebih dahulu menonton vidio pemukulan Tgk Janggot, lalu baru menscreenshootnya, sehingga sudah pasti kilobytenya tidak terlihat lagi. Maka kami PH meduga jPU telah mempelihatkan Bukti Palsu di hadapan persidangan ini dan kami akan melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan (Komjak). 

Selanjutkan, dikarenakan tidak hadirnya ahli ITE Muslim, S.Si., M.InfoTech dari Unsyiah dan ini merupakan kesempatan terakhir JPU yang diberikan oleh Majelis Hakim untuk menghadirkan ahli, JPU meminta ijin kepada majelis hakim untuk membacakan saja BAP pemeriksaan ahli di tingkat kepolisian. 

Terkait dengan pembacaan BAP Ahli ITE tim Penasehat hukum Fitriadi Lanta menolak pembacaan BAP pemeriksaan ahli yang di bacakan JPU dalam persidangan, dikarenakan berdasarkan pasal 186 KUHAP, Keterangan ahli adalah keterangan yang di ucapkan dalam persidangan bukan dalam BAP dan Tim Penasehat Hukum Fitriadi Lanta memohon kepada Panitera untuk mencatat Keberatan Penasehat Hukum dicatat dalam berita acara persidangan.

Usai pembacaan BAP, majelis hakim menyampaikan kepada Penasehat Hukum Fitriadi Lanta untk membawa saksi A De Charge (menguntungkan) dari Terdakwa Fitriadi Lanta pada sidang selanjutnya Rabu (9/9/20) [Rls].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda