Pencabutan Jam Malam di Tamiang Masih Menunggu Keputusan Provinsi
Font: Ukuran: - +
Reporter : M. Hendra Vramenia
Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil mengatakan, penerapan jam malam masih diberlakukan dan proses pencabutannya harus menunggu keputusan Pemerintah Aceh.
"Jam malam belum dicabut, yang terjadi saat ini merupakan imbauan kepada seluruh masyarakat dan pedagang untuk tetap menerapkan Physical Distancing (jaga jarak) selama berada di tempat umum atau tempat berjualan," kata Bupati Mursil kepada Wartawan, Sabtu (4/4/2020).
Isu pencabutan jam malam ini terjadi ketika aktivitas pedagang pada malam hari kembali normal sejak Jumat (3/4/2020) malam. Petugas tidak lagi memaksa pedagang menutup warung, namun hanya mengimbau agar tetap mengawasi pengunjung untuk menjaga jarak dan mengenakan masker.
Secara khusus Bupati Mursil telah melakukan komunikasi dengan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk membahas penerapan jam malam.
Pihak provinsi sendiri disebutnya terus mengevaluasi kebijakan jama malam menyusul terbitnya PP Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sedikit dibocorkannya siang ini Forkopimda Aceh akan membahas pencabutan jam malam untuk diganti dengan PSBB. "Setelah adanya PP 21 ini, kemungkinan hari ini ada kebijakan baru untuk menggantikan jam malam," ujar Mantan Kanwil BPN Aceh ini. (MHV)