Pendapatan negara di Aceh Rp. 1,845 triliun
Font: Ukuran: - +
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Aceh, Zaid Burhan Ibrahim. [Foto: Reza Gunawan]
DIALEKSIS.COM | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh menyatakan realisasi pendapatan negara dan hibah pada semester pertama tahun anggaran 2018 di provinsi itu mencapai Rp1,845 triliun.
"Pendapatan negara dan hibah di Provinsi Aceh yang terealisasi hingga 30 Juni 2018 sebesar Rp1,845 triliun atau 30,3 persen dari target," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh Zaid Burhan Ibrahim di Banda Aceh, Rabu.
Zaid Burhan menyebutkan target pendapatan negara dan hibah di Aceh tahun anggaran 2018 Rp6,080 triliun. Dari target tersebut, yang terealisasi baru 30,3 persen atau Rp1,845 triliun.
Pendapatan negara tersebut meliputi pajak dengan realisasi Rp1,514 triliun dari target Rp5,521 triliun atau 27,4 persen. Dan pendapatan negara bukan pajak Rp327,3 miliar dari target Rp524,7 miliar atau 62,4 persen.
"Serta penerimaan hibah Rp3,7 miliar dari target Rp34,7 miliar atau 10,6 persen. Penerimaan hibah tersebut dalam rangka pilkada dan pemilu 2019 di Provinsi Aceh," kata Zaid Burhan Ibrahim.
Untuk pendapatan pajak, lanjut dia, sebagian besar didominasi pajak penghasilan atau PPh nonminyak dam gas dengan jumlah Rp877,9 miliar dan PPN Rp569,7 miliar.
Zaid Burhan pendapatan pajak maupun penerimaan bukan pajak tersebut mampu tumbuh dibanding tahun anggaran lalu. Pendapatan pajak tumbuh 3,9 persen dan penerimaan bukan pajak sebesar 14,2 persen.
"Penerimaan pajak meningkat dibandingkan tahun lalu karena adanya peningkatan kepatuhan pembayaran pajak, perbaikan sistem pelaporan pajak. Serta dimulainya pekerjaan konstruksi maupun lainnya di Aceh," kata Zaid Burhan Ibrahim. (ANTARA)