DIALEKSIS.COM| Takengon- Ahirnya Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap seorang Reje (Kepala Kampung) berinisial BT (54), warga Kecamatan Bintang, yang diduga kuat melakukan perusakan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang.
Pelaku penebangan ini mengalihkan fungsi lahan di kawasan puncak hutan lindung Bur Kelieten yang menjadi ikon Aceh Tengah dan dijadikan sebagai kawasan pendakian gunung. Hutan lindung itu disulap pelaku untuk menjadi kebun kopi.
Kasus ini terbongkar setelah penyidik menemukan adanya aktivitas penebangan liar sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025. Hasil penyelidikan mengungkap, BT telah menebang lebih dari 100 batang pohon berbagai jenis dengan menggunakan chainsaw dan parang.
Kayu hasil tebangan bahkan diolah menjadi papan dan balok untuk membangun sebuah gubuk di lokasi. Tersangka juga menanami lahan seluas 0,5 hektare dengan sekitar 1.000 batang kopi, 100 batang alpukat, dan 100 batang petai cina, seluruhnya untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.
“Benar penyidik kita sudah melakukan penahanan pelaku pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar,” sebut Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si, Selasa (23/09/2025).
Disebutkan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Deno menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar,” tegas IPTU Deno Wahyudi dalam konferensi pers, Selasa sore (23/9/2025).
Kasat Reskrim menegaskan, hutan lindung merupakan aset penting bagi kelestarian ekosistem. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penebangan liar maupun membuka lahan tanpa izin, karena selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga merupakan tindak pidana berat dengan konsekuensi hukum serius.
Hutan lindung Bur Kelieten merupakan bagian dari ikon Aceh Tengah bahkan namanya disebut dalam lagu daerah Gayo, Tawar Sedenge. Namun Bur kelieten dirambah, penebangan terjadi, para aktivis dan pemerhati lingkungan melakukan protes.
Ahirnya pihak penyidik baru menetapkan seorang tersangka dalam kasus penebangan hutan lindung itu.