Peneliti: Asuransi Pertanian Penting di Daerah Rawan Bencana
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi. (Foto: ANTARA)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menekankan pentingnya petani memiliki asuransi pertanian khususnya di daerah rawan bencana, yang kini diperparah dengan perubahan iklim.
Peneliti CIPS Galuh Octania dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, mengatakan, bencana alam yang ekstrem dapat mengancam kelangsungan sektor pertanian di dalam negeri, khususnya produksi.
Studi yang dilakukan Food and Agriculture Organization (FAO) pada 2015 menemukan bahwa 25 persen total kerusakan dan kehilangan akibat bencana alam berdampak pada sektor pertanian negara berkembang.
"Sudah saatnya potensi bencana yang rawan menimpa Indonesia dijadikan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan pertanian. Upaya antisipasi perlu dijalankan supaya dampak dari bencana tersebut dapat diredam seminimal mungkin dan memungkinkan sektor pertanian tetap bisa berjalan," jelas Galuh.
Menurut dia, petani di Indonesia kerap dihadapkan pada risiko ketidakpastian produksi akibat gagal panen serta terkadang harus menanggung sendiri beban kerugian yang dialami.
Tercatat total lahan usaha tani yang terdampak banjir dan kekeringan hampir mencapai 1 juta hektare pada periode 2003 hingga 2008.
"Petani Indonesia pun secara umum selalu memiliki dua masalah utama, yaitu mereka tidak mempunyai modal untuk memulai bercocok tanam atau mereka tidak mempunyai perlindungan efektif jika mereka mengalami kerugian akibat gagal panen," ucapnya.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, maka asuransi pertanian pun diperkenalkan.
Disusul dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015 yang lebih mengatur implementasi asuransi pertanian di Indonesia, maka pada 2015 tersebut, program ini mulai dijalankan di Indonesia.
Akan tetapi, ujar Galuh, tidak semua petani dapat mengikuti asuransi ini karena petani pendaftar haruslah mereka yang tergabung dalam gabungan kelompok tani (gapoktan).
Selain itu, kriteria petani lain untuk menjadi calon tertanggung AUTP adalah para petani penggarap yang memiliki atau tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas dua hektare lahan saja.
Lahan sawah yang terlindungi oleh asuransi pun hanya tidak banyak, yaitu lahan sawah irigasi, lahan pasang surut/lebak, dan lahan tadah hujan yang kesemuanya memiliki sumber air yang baik.
Petani juga harus melewati serangkaian proses untuk dapat mendaftar dan mengajukan klaim asuransi nantinya.
Galuh menambahkan kekhawatiran petani pun cukup beralasan, yang mana salah satunya juga disebabkan oleh ketakutan akan lamanya klaim dibayarkan oleh penanggung asuransi.
"Terlepas dari segala kekurangannya, patut dinantikan bagaimana Kementan terus menggalakkan program ini agar nantinya dapat menjadi pilihan utama petani demi melindungi lahan usaha taninya. Mau tidak mau, dampak perubahan iklim ini sangat nyata adanya dan tidak bisa kita hanya bergantung pada satu pihak saja dalam penanggulangannya," ucapnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Wakil Presiden Lukmanul Hakim menyatakan untuk meningkatkan produksi dan ketahanan pangan di tengah pandemi COVID-19 diperlukan kolaborasi multisektor, yang melibatkan pemerintah, petani, dunia usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, dan partisipasi masyarakat.
"Dengan kerja sama, sinergi, dan gotong royong semua sektor, produksi pangan akan meningkat signifikan untuk memenuhi kebutuhan nasional dan ekspor," ujarnya.
Menurut Stafsus Wapres yang membidangi sektor ekonomi dan keuangan itu, ada empat pilar ketahanan pangan yang harus menjadi perhatian semua pemangku kepentingan yaitu ketersediaan pangan, akses pangan, pemanfaatan pangan, dan stabilitas pangan.