Peneliti USK Apresiasi Dukungan TA Khalid Terhadap Program Asuransi Pertanian Syariah
Font: Ukuran: - +
Peneliti USK, T Saiful Bahri. [Dok. ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dukungan pelaksanaan Asuransi Pertanian Syariah di Aceh mengalir dari Anggota DPR RI asal Aceh Ir TA Khalid.
Dukungan ini ditunjukkan dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Pertanian RI pada Selasa 6 September 2022.
Dukungan ini berkaitan dengan surat dari Pj Gubernur Aceh nomor 520/12553 perihal Pelaksanaan Program Asuransi Pertanian Syariah di Provinsi Aceh tertangal 15 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Menteri Pertanian RI.
Dalam pernyataan dihadapan Menteri Pertanian dan jajaran Dirjen, Anggota DPR RI dari Partai Gerindra ini menegaskan bahwa selama ini petani dan peternak Aceh kesulitan dalam memperoleh pelindungan usaha tani padi dan dan usaha ternak sapi/kerbau.
Oleh karena itu perlu segera adanya perubagan regulasi yang menfasilitasi adanya asuransi pertanian yang berbasis Syariah, agar petani dan peternak Aceh mendapat pelindungan atas usahanya.
Saat ini, sebagaimana berlakunya Qanun No. 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), mitigasi resiko petani dan peternak Aceh melalui fasilitas produk Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) terpaksa harus melalui PT Jasindo Provinsi Sumatera Utara.
Sejak tahun 2015, produk AUTP dan AUTS/K ini sudah mengcover risiko-risiko yang dihadapi oleh petani dan peternak di Indonesia. Penyediaan subsidi premi asuransi pertanian oleh Pemerintah (APBN) sebesar 80 persen turut pula memberikan akses kemudahan petani dan peternak untuk memperoleh pertanggungan sebesar Rp. 6.000.000 (padi) dan 10.000.000 (ternak sapi/kerbau). Kebijakan Asuransi Pertanian Syariah sudah dirumuskan perlalui Draft Akhir Peraturan Gubernur Aceh yang sudah diajukan kepada Biro Hukum.
Anggota tim peneliti yang juga Ketua Perhimpuan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) wilayah Aceh, Dr T Saiful Bahri mengutarakan bahwa dukungan dari anggota DPR RI asal Aceh sangat dibutuhkan untuk mempercepat perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 40/2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian.
“Kita sangat mengapresiasi pernyataan Pak TA Khalid dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Pertanian RI, Perubahan Permentan 40/2015 ini perlu dilakukan agar mengakomodir pelaksanaan Sistem Asuransi Pertanian secara Syariah” tegas Dr T Saiful Bahri yang juga Dosen Agribisnis Fakultas Pertanian USK., Banda Aceh, Senin (12/9/2022).
Atas surat Pj Gubernur Aceh dan Desakan dari TA Khalid, Kementerian Pertanian RI merespon positif usulan ini dengan telah menyiapkan draft perubahan Peraturan Menteri Pertanian No. 40/2015 yang dalam draft tersebut telah dimasukkan fasilitasi asurasi pertanian Syariah pada beberapa pasal, hal ini diketahui dengan diadakan rapat koordinasi oleh Biro Hukum Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Aceh pada hari ini 12 September 2022 dengan rapat yang menggunakan platform zoom meeting. Penyusunan perubahan ini tentunya akan bergulir dalam beberapa waktu kedepan dan kiota harapkan akan berjalan dengan cepat.
Saat ini, Pemerintah Aceh dan tim peneliti dari USK dan UIN Ar-Raniry sedang melakukan perumusan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Asuransi Pertanian Syariah.
Proses perumusan Pergub saat ini sudah diajukan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, untuk dilanjutkan dalam pembahasan Bersama Kementerian Dalam Negeri RI.
“Kita mengharapkan, pada tahun 2022, Provinsi Aceh sudah memiliki landasan hukum pelaksanaan Asuransi Pertanian Syariah agar petani dan Peternak mendapatkan perlindungan usaha.” Tegas Dr T Saiful Bahri yang juga merupakan Staf Pengajar Program Studi Agribisnis USK.[]