Beranda / Berita / Aceh / Penerapan Jam Malam Dicabut, Ini Isi Maklumat

Penerapan Jam Malam Dicabut, Ini Isi Maklumat

Sabtu, 04 April 2020 21:38 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh mencabut maklumat penerapan jam malam.

Pencabutan penerapan jam malam ini tertuang dalam Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tentang Pencabutan Penerapan Jam Malam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Diseas 2019, Sabtu (4/42020) dini hari.

Maklumat yang ditandatangani oleh seluruh unsur Forkopimda Aceh ini merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020, tanggal 31 Maret 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan penanganan covid-19, dan Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020, tanggal 31 Maret 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.


Berikut ini adalah petikan Maklumat Bersama Forkopimda Aceh:

1. Mencabut Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tentang Penerapan Jam Malam Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Aceh tanggal 29 Maret 2020.

2. Untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di seluruh Aceh, secara administratif Gubernur/Bupati/Walikota dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

3. Melanjutkan percepatan penanganan Covid-19, seperti tinggal di rumah, ibadah di rumah, belajar di rumah, bekerja di rumah, dan juga menghindari pusat keramaian, fasilitas umum, termasuk aktifitas keagamaan yang melibatkan orang banyak.

4. Pengelolaan kegiatan ekonomi wajib menerapkan kaidah-kaidah menjaga jarak antar sesama (physical distancing).

5. Maklumat ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.


Demikian Maklumat Bersama ini dikeluarkan untuk dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh penuh keikhlasan dan tanggung jawab.

Maklumat ini ditandatangani oleh seluruh unsur Forkopimda Aceh, yaitu Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe, Plt Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda dan Kajati Aceh.

Plt Gubernur Nova Iriansyah berpesan, meski penerapan jam malam telah dicabut, namun masyarakat diimbau untuk tetap mendukung upaya pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Aceh, yaitu tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat dan menjaga jarak antar sesama atau physical distancing.

“Sesuai dengan poin ketiga dari maklumat ini, saya mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19, yaitu tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat, kurangi aktifitas fisik di luar rumah, tetap bekerja, belajar, dan ber ibadah di rumah, serta menghindari pusat keramaian, fasilitas umum, termasuk aktifitas keagamaan yang melibatkan orang banyak,” imbau Nova.

Sementara itu, terkait dengan Jaring Pengaman Sosial atau social safety net, Nova mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Aceh sedang mengkonsolidasikan berbagai program yang ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh dengan program di kementerian dan lembaga terkait lainnya di tingkat nasional.

“Hingga saat ini Pemerintah masih mengkonsolidasikan program jaring pengaman sosial atau sosial safety net yang ada di Pemerintah Aceh dengan di kementerian dan lembaga terkait lainnya. Penyatuan program antar lembaga ini diharapkan mampu memberikan bantuan yang layak bagi masyarakat terdampak, terutama rakyat kita yang masih kekurangan dan tentu saja UMKM,” kata Plt Gubernur.

Saat meresmikan Ruang Outbreak Pinere RSUDZA, (Selasa, 31/3) Plt Gubernur telah menjelaskan, bahwa Pemerintah Aceh telah membersiapkan biaya tak terduga sebesar Rp118 miliar untuk mendukung upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 di Aceh. Jika tidak mencukupi, Nova menegaskan masih ada anggaran dari koridor lain yang bisa digunakan.

“Kita memiliki BTT sebesar kurang lebih Rp118 miliar untuk mendukung upaya penanganan Covid-19 ini. Kemarin, berdasarkan permintaan Dinas Kesehatan, saya sudah mencairkan sebesar Rp30 miliar. Nantinya, jika dana BTT tidak memadai, maka sesuai Inpres RI nomor 4 tahun 2020, Presiden telah memerintahkan untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran,” kata Nova saat itu.(ZU)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda