Penerapan Uqubah Cambuk Terhadap Nazariah Di Bireuen Menggunakan Qanun Tanpa Mengacu Pada Pergub Kurang Tepat
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajrizal
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Kebangsaan Indonesia Bireuen (UNIKI) DR.T Rasyidin SH
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Dosen Hukum Tata Negara Universitas Kebangsaan Indonesia Bireuen (UNIKI) DR.T Rasyidin SH. mengungkapkan pelaksanaan hukuman Cambuk Bireuen terhadap terpidana Nazariah (48) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen mengunakan pasal 263 Qanun No. 7 tahun 2013 Tentang Jinayat tanpa memperhatikan pasal 48 ayat (2) Pergub No 5 tahun 2018 penerapannya dinilai kurang tepat.
"Ini sebabkan karena Pergub no 5 tahun 2018 merupakan turunan dari qanun 7 tahun 2013 hal itu dapat dilihat pada konsideran pergub no 5 tahun 2018,"kata Alumnus Doktor Fakultas Hukum USU Medan, Minggu (6/10/2019) kepada Dialeksis.com
Rasyidin mengatakan jika memang benar Jallad terhadap Nazariah dilakukan oleh Lelaki protes Kuasa Hukum terdakwa sebagaimana pemberitaan media maka pelaksanaan hukuman cambuk di bireuen yang diduga inprosedural, maka pelaksanaan uqubat cambuk yg inprosedural mengadung konsekuesi yuridis.
"Pergub tidak boleh diabaikan karena merupakan peraturan perudang undangan yang diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana yang tercantum dalam UUP3 No. 12 tahun 2011,"jelas Dosen Hukum Tata Negara ini
Ia menjelaskan Pergub merupakan peraturan perundang undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pembentukannya diperintahkan oleh peraturan perundang undangan yg lebih tinggi dalam hal ini Qanun atau dibentuk berdasarkan kewenangan .
Selain itu pergub dibentuk untuk aturan pelaksanaan qanun. Dasar hukumnya dapat dilihat, Dalam Pasal 8 ayat (2) UUP3 No. 12 tahun 2011, Pasal 246 ayat (1) UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 dan pasal 242 UU PA.
"Hubungan qanun dengan pergub tidak dapat dipisahkan karena pergub penjabaran dari isi qanun,"jelasnya.
Semisal hal- hal yang belum diatur oleh qanun ungkap T. Rasyidi diatur lebih lanjut dengan pergub.misalnya sering dijumpai qanun belum dapat dilaksanakan sebelum ada pergub. Dalam hal ini berlaku bagi aturan qanun yang belum bersifat final
Sedangkan aturan qanun yg bersifat final, langsung dapat dilaksanakan tanpa perlu pergub. "Perlu diberi catatan, meskipun qanun bersifat final dalam hal tertentu masih memerlukan diskresi dari pelaksanaannya atau perlu diatur dengan pergub karena terjadi kekosongan hukum,"jelas T Rasyidi.
Oleh karena itu gubenur membentuk pergub berdasarkan kewenangannya. Pada saat pergub sudah diundangkan dalam berita daerah, maka berlaku teori fiksi hukum maka pada saat itu pula berlaku pergub tersebut kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang undangan.
"Pergub memiliki kekuatan hukum mengikat dan berlaku bug sebagai aturan hukum, oleh karena itu , memiliki konsekuensi yuridis apabila dilanggar," demikian kata Dr.Hukum Bidang Tata Negara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Uqubah (Hukuman_red) Cambuk terhadapap Nazariah (48) sebanyak 8 Kali oleh pihak Kejari Bireuen karena terlibat kasus Khalwat sempat diprotes oleh Kuasa Hukum Terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Ari Syahputra SH memprotes karena Jallad atau Algojo yang melakukan cambuk adalah diduga lelaki ini tentu bertetangga dengan isi Pergub Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 48 Ayat 2 disebutkan bahwa jika terpidanannya perempuan maka Jalladnya Perempuan.
Saat dilakukan prosesi cambuk kuasa hukum terdakwa sempat melihat dan menduga bahwa Jallad yang melakukan cambuk terhadap Nazariah diduga dilakukan oleh lelaki ini dibuktikan dari suara saat ditanya kesiapan Jallad dan dari Postur Tubuh. (f)