Beranda / Berita / Aceh / Penerimaan Pajak di Aceh Tumbuh Positif Capai 3,68 Persen

Penerimaan Pajak di Aceh Tumbuh Positif Capai 3,68 Persen

Selasa, 11 Juli 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perwakilan Kementerian Keuangan Aceh mengumumkan secara umum penerimaan pajak di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh mengalami pertumbuhan positif sebesar 3,68 persen dibandingkan dengan penerimaan tahun sebelumnya.

Pertumbuhan ini menunjukkan adanya peningkatan dalam kontribusi sektor pajak di Aceh. Melalui upaya yang telah dilakukan, baik oleh otoritas pajak maupun oleh wajib pajak di daerah ini, penerimaan pajak berhasil meningkat, mencerminkan kekuatan ekonomi dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

"Penerima pajak di Aceh semester I tahun 2023 tumbuh positif sebesar 3,68 persen dibandingkan tahun lalu di semester yang sama," kata Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Aceh, Safuadi dalam keterangannya yang diterima DIALEKSIS.COM, Selasa (10/7/2023).

Didampingi Kepala Kanwil DJP Aceh, Imanul Hakim, ia mengatakan penerimaan pajak Kanwil DJP Aceh per 30 Juni 2023 mencapai 41,31 persen yaitu sebesar Rp2,47 Triliun.

"Sektor pertambangan dan penggalian telah memberikan kontribusi penerimaan kedua terbesar di Kanwil DJP Aceh sejak tahun 2022, yaitu pada semester I tahun 2023 sebesar 22,65 persen," katanya.

Sedangkan kontribusi terbesar penerimaan Kanwil DJP Aceh masih didominasi oleh sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib yaitu sebesar 27,18 persen.

Sementara capaian kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sampai dengan 30 Juni 2023 di Kanwil DJP Aceh telah melampaui target triwulan II dengan total persentase capaian sebesar 101,31 persen atau sejumlah 270.678 SPT yang masuk.

Realisasi hasil pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 30 Juni 2023 telah mencapai 982.126 Wajib Pajak Orang Pribadi (78,89 persen) dari 1.244.883 Wajib Pajak Orang Pribadi WNI yang terdaftar pada Kanwil DJP Aceh.

"Masih terdapat 262.757 wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP," katanya. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda