kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pengadaan PACS Cacat Hukum, Wadir Bahas Somasi PT. Visa Karya Mandiri

Pengadaan PACS Cacat Hukum, Wadir Bahas Somasi PT. Visa Karya Mandiri

Sabtu, 08 September 2018 15:52 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Direktur Penunjang Medis RSUD dr. Zainoel Abidin dr. Fakhrul Rizal, MM.Kes


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadaan PACS dinilai menyalahi banyak sekali aturan, proses tender alat kesehatan itu cacat hukum. 

Zulfan SH mewakili PT. Visa Karya Mandiri meminta tender Projek Pengadaan itu dibatalkan karena menyalahi banyak aturan dalam proses tender, Perusahan Pengadaan itu melayangkan somasi kepada Pokja dan Wakil Direktur Penunjang Medis RSUD dr. Zainoel Abidin dr. Fakhrul Rizal, MM.Kes .

Sementara itu Wakil Direktur Penunjang Medis RSUD dr. Zainoel Abidin dr. Fakhrul Rizal, MM.Kes  mengatakan pihaknya masih bermusyawarah terkait somasi pengadaan PACS yang dilayangkan Hendri Mustaqim Direktur PT. Visa Karya Mandiri.

"Lagi dimusyawarahkan dengan team terkait..Makasih" kata dr. Fakhrul Rizal, MM.Kes menjawab dialeksis.com Sabtu 8/9/2018

dr. Fakhrul Rizal, MM.Kes adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada projek pengadaan PACS. Sementara Hendri Mustaqim direktur Direktur PT. Visa Karya Mandiri, perusahan yang ikut dalam tender proyek tersebut.

Hendri Mustaqim di wakili pengacaranya Zulfan SH meminta tender Projek Pengadaan itu dibatalkan karena menyalahi banyak aturan dalam proses tender

Dijelaskan Zulfan SH pelanggaran itu diantaranya beberapa pertanyaan termasuk didalamnya mengajukan keberatan-keberatan terhadap isi dari Dokumen Pengadaan dan/atau Dokumen Pengadaan Perubahan (addendum) yakni dokumen Pengadaan Nomor : 042/XXVI/VIII/2018 Tanggal : 03 September 2018 dan perubahan (addendum) Dokumen Pengadaan tanpa nomor dokumen yang ditetapkan pada tanggal 4 September 2018, disusun dengan tidak mempedomani Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tanggal 16 Maret 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pada Pasal 89 Ayat 1 : "Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini yakni pengadaan Barang/Jasa yang persiapan dan pelaksanaan dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2018 dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Berikutnya pasal 92 : "Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku".

Dokumen Pengadaan Nomor : 042/XXVI/VIII/2018 Tanggal : 03 September 2018 dan perubahan (addendum) Dokumen Pengadaan tanpa nomor dokumen yang ditetapkan pada tanggal 4 September 2018, terbukti disusun dengan tidak memperhatikan Siaran Pers dari LKPP tanggal 27 Maret 2018 Paragraf 10 yakni Dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, maka seluruh ketentuan dalam Peraturan Presiden tersebut sudah berlaku.

Untuk masa transisi atas pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, K/L/PD tetap dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan menggunakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya sampai dengan 30 Juni 2018.

Sedangkan kontrak yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya sampai dengan kontrak berakhir. Setelah tanggal 1 Juli 2018 K/L/PD wajib melaksanakan pengadaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Parahnya lagi alokasi waktu untuk beberapa tahapan tender menyimpang dari Perpres 16 Tahun 2018 dan Per LKPP No.9 Tahun 2018 yaitu tahapan pengunduhan (DOWNLOAD) Dokumen dan Unggah (UPLOAD) Dokumen Penawaran alokasi waktu kurang 1 (satu) hari kerja

Selain itu pemberlakuan syarat BAB IV LDP Angka 10 : Metode Pelaksanaan Pekerjaan dalam tender untuk pekerjaan Pengadaan Barang menyimpang dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Per LKPP No.9 Tahun 2018, pengecualian untuk lingkup tender Pekerjaan Konstruksi, dan Jasa Lainnya

POKJA tidak mengatur tata cara evaluasi pada BAB III IKP Angka 26.4 Evaluasi Teknis Hal. 11 atau diatur lebih lanjut pada Lembar Ketentuan Lainnya terhadap beberapa klausul persyaratan dari jumlah seluruhnya 11 (sebelas) persyaratan yang telah ditentukan pada BAB IV LDP, beberapa pada Ketentuan Teknis Lainnya dan Kerangka Acuan Kerja.

Selain itu dokumen Tender belum mengatur pemberlakuan Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan pada BAB V LDK, sedangkan tender ini diperuntukkan untuk Kualifikasi Usaha Perusahaan Non Kecil, kondisi ini menyimpang dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Per LKPP No.9 Tahun 2018,

Pemberlakuan syarat Dukungan Bank yang ditetapkan pada klausul BAB IV LDP Ketentuan Lainnya Angka 5 untuk pekerjaan Pengadaan Barang menyimpang dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Per LKPP No.9 Tahun 2018, pengecualian untuk lingkup tender Pekerjaan Konstruksi khususnya dibagian persyaratan Kualifikasi.

Selain tentang pemberlakuan jaminan Penawaran sesuai ketentuan tersebut pada dokumen teknis klausul diangka 3, dipastikan menyimpang dari Pasal 30 Angka 2 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 oleh karena lingkup pekerjaan yang ditender adalah Pengadaan Barang bukan Pekerjaan Konstruksi.

Zulfan menyebutkan penemuan kejanggalan dalam penetapan persyaratan BAB V LDK yang hanya menetapkan peserta lelang dengan Kode SIUP 4669 tanpa kewajiban memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK), "sementara untuk penerbit dukungan barang diwajibkan atas kepemilikan IPAK (BAB IV LDP Dokumen Teknis Angka 8)," sebut Zulfan .

Sehingga kata Zulfan kondisi tersebut menyimpang dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1191/MENKES/PER/VIII/2010 Tentang Penyaluran Alat Kesehatan, diketahui obyek yang dilelang berupa alat kesehatan yang kemanfaatannya untuk fungsi mendiagnosa, maka sepantasnya untuk pemasokan barang dimaksud hanya diperuntukkan bagi peserta untuk selanjutnya dapat disebut sebagai penyedia yang memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK), dalam konteks penyedia bukan merupakan produsen akan tetapi menjadi bagian dari mata rantai suplai maka kewajiban kepemilikan IPAK dimaksud bersifat melekat sebagai pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis kualifikasi penyedia sebagaimana dimaksud pada Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018.

Spesifikasi Teknis Barang/ Pekerjaan yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) oleh Kuasa Pengguna Angaran (KPA) untuk selanjutnya ditetapkan kembali oleh POKJA pada BAB XII Dokumen Pengadaan Nomor : 042/XXVI/VIII/2018 Tanggal : 03 September 2018 dan perubahan (addendum) Dokumen Pengadaan tanpa nomor dokumen yang ditetapkan pada tanggal 4 September 2018, diduga kuat disusun hanya menguntungkan dan mengarah kepada produk dengan merek dagang Infinitt – Korea dengan PT. Urogen Advanced Solutions selaku distributor resmi beralamat di Gd. PT. Tripatria Andalan Medika Lt. 2 Jl. Musi No.37 Jakarta, "ini bentuk rangkaian persengkongkolan/ konspirasi untuk tujuan monopoli dan atau menghambat persaingan usaha yang sehat, serta menghambat pemasaran barang sejenis dengan spesifikasi setara atau lebih dari merek dagang yang berbeda, sebagai bukti sudah dijabarkan pada saat forum pemberian penjelasan." sebut Zulfan

Menurut Zulfan tindakan Pokja dan Wadir RZUZA yang secara sengaja mengabaikan kewajibannya sesuai maksud dari Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) yakni tidak mempedomani Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tanggal 16 Maret 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, melanggar UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sehingga patut diduga telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum.

Zulfan menyebut kliennya berpotensi menderita kerugian materiil dan immateriil dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka mengikuti tender ini, termasuk berkurangnya kepercayaan dari mitra usaha, dan potensi kehilangan kesempatan berusaha serta peluang memperoleh keuntungan.

Berdasarkan hal-hal tersebut Zulfan SH memperingatkan Pokja dan Wadir RSUZA untuk menghentikan tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan yang telah merugikan hak-hak kliennya sebagai peserta tender

Zulfan meminta Pojka dan Wadir RZUZA untuk membatalkan pemberlakuan Dokumen Pengadaan Nomor : 042/XXVI/VIII/2018 Tanggal : 03 September 2018 dan perubahan (addendum) Dokumen Pengadaan tanpa nomor dokumen yang ditetapkan pada tanggal 4 September 2018 oleh karena disusun dengan tidak mempedomani Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tanggal 16 Maret 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu Zulfan meminta dilakukan koreksi-koreksi yang diperlukan sehubungan dengan keberatan dan atau kekeliruan yang ada, dengan mengembalikan hak kliennya untuk dapat ikut tender dalam persamaan hak dan perlakuan yang sama dengan berkesempatan mengajukan penawaran dengan produk selain merek Infinitt – Korea dengan proses tender yang baik dan sesuai dengan tata nilai pengadaan.(j)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda