Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tuntaskan Semua Perkara Korupsi 2022
Font: Ukuran: - +
[Foto: Istimewa]
Meningkatnya perkara Korupsi berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap perorangan dari institusi yang melakukan korupsi, apalagi kejahatan tersebut menciptakan ketidakadilan yang mengorbankan masyarakat.
Menurutnya, seharusnya semua fasilitas umum, seperti jembatan yang dibangun dengan anggaran publik harus berkualitas baik sehingga warga masyarakat nyaman menggunakannya. Tetapi karena dikorupsi, maka fasilitas umum yang dibangun dengan dana milyaran menjadi berkualitas abal-abal.
Kemudian, Taqwaddin menekankan bahwa semangat anti korupsi dalam diri tiap-tiap individu warga masyarakat Aceh harus terus ditingkatkan. Hal ini penting diupayakan agar korupsi tidak semakin menjadi-jadi.
“Upaya tersebut bisa berupa menghindari ; gratifikasi, suap-menyuap, pemerasan, benturan kepentingan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang dan segala bentuk kejahatan yang menggerogoti kerugian keuangan negara,” katanya.
Taqwaddin kembali menerangkan bahwa dari keseluruhan 38 perkara tipikor, sebanyak 38 perkara telah diputus, alias telah diputuskan 100%. Beberapa perkara yang telah selesai ditangani antara lain ; penggelapan dana Pendidikan YPGL, perkara korupsi Jembatan Gigieng Pidie, Pelabuhan Jeti, dan lain-lainnya.
“Semua perkara yang diadili tahun 2022 ini terkait tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya.
Selanjutnya, dia mengungkapkan, Ada beragam jenis dana yang dikorupsi baik yang berasal dari APBN, APBA, Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), APBK, maupun Dana Desa. Banyak keuchik yang tersandung korupsi dana desa.
“Kami, seluruh aparatur PT BNA bersinergi mengemban kewajiban memeriksa dan memutus seadil-adilnya setiap perkara korupsi yang dimintakan banding kami dari Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama,” ujar Taqwaddin. []