Pengadilan Tinggi Vonis Irwandi 8 Tahun Penjara
Font: Ukuran: - +
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, dari sebelumnya 7 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara bagi Gubernur Aceh Non Aktif Irwandi Yusuf. [foto: TEMPO/Imam Sukamto]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya 7 tahun menjadi 8 tahun penjara bagi Gubernur Aceh Non Aktif Irwandi Yusuf.
Majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai hakim ketua Ester Siregar dengan anggota Anthon R. Saragih dan Jeldi Ramadhan menyatakan Irwandi Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Menerima suap bersama-sama - secara berlanjut dan korupsi menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua.
Selain itu PT Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, sejak terdakwa selesai menjalani pidana.
Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata majelis tinggi sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (14/8/2019).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan Irwandi disebut terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. (pd)