Pengamat Tolak Wacana Vaksin Berbayar Tahun 2022
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman menolak wacana vaksinasi berbayar yang akan diberlakukan pada tahun 2022. Hal itu dikarenakan vaksinasi merupakan hak warga negara dan kewajiban pemerintah untuk memberikannya.
Pernyataan itu merespon pemerintah yang merencanakan Vaksin Covid-19 berbayar yang akan dimulai pada tahun 2022 setelah minimal 70 persen target vaksinasi selesai. Rencananya vaksin berbayar ini akan diberlakukan kepada masyarakat yang tidak masuk ke dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pemerintah menekankan ini baru bersifat wacana dan belum diputuskan.
"Jangan sampai kemudian negara menjadi perusahaan yang semua dinilai dari untung rugi. Kebijakan vaksin berbayar tersebut jika dilakukan berarti melanggar UUD 1945 dan UU karantina kesehatan," jelas Nasrul Zaman kepada Dialeksis.com, Rabu (30/9/2021).
Selain itu, lanjutnya, akan berisiko pada angka vaksinasi akan terus rendah, apalagi saat ini yang masih gratispun masyarakat masih enggan divaksin.
"Hal ini, bisa jadi strategi pemerintah untuk mempercepat vaksinasi disaat masih gratis, tetapi itu tidak mendidik dan bisa membuat warga semakin takut," ujarnya.
Sebelumnya, Plt Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen P2P Kemenkes, dr Prima Yosephine, mengatakan sejauh ini wacana vaksin Covid-19 berbayar akan diberlakukan kepada mereka yang tidak masuk kelompok PBI. Artinya, jika anak tersebut masuk ke dalam kelompok PBI, biaya vaksinasinya akan ditanggung oleh negara.