Pengangkutan Minyak Tanpa Izin, Caleg Partai Aceh Divonis 7 Bulan Penjara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajrizal
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhkan vonis hukuman 7 Bulan Penjara dengan masa percobaan 1 tahun terhadap M.Yunus Bin Thaleb (50) alias Keuchik Noh warga Gampong Blang Rambo Kecamatan Peusangan.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan sebagaimana diatur pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Yunus Bin Thaleb selama 7 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun," baca Majelis Hakim dalam putusannya yang diketuai hakim Zulfida Hanum SH.MH, serta dua hakim anggota yakni Muchtar SH dan Mukhtaruddin SH pada sidang putusan, kemarin, Selasa (26/3) di ruang Pengadilan Negeri Bireuen.
Selain itu Majelis Hakim juga menetapkan terdakwa untuk membayar denda kepada Negara sebesar Rp 5.000.000 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan. karena sesuai dengan Pasal 21 KUHP hukuman ancaman dibawa lima tahun penjara tidak ditahan.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Pada sidang sebelumnya pada Selasa 12 Maret 2019 Jaksa Penuntut Umum Muhamad Gempa Awaljon Putra SH.MH menuntut terdakwa M.Yunus Bin Thaleb pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000 juta rupiah subsider dua bulan penjara.
Setelah menerima putusan vonis terdakwa saat ditanya hakim apakah menerima hasil putusan atau akan mengajukan banding. Terdakwa M Yunus mengatakan menerima putusan dan tidak menganjukan banding.
Sementara dari Jaksa Penuntut Umum Muhamad Gempa Awaljon Putra SH.MH saat ditanya Majelis Hakim JPU masih pikir-pikir.
Informasi yang didapatkan Dialeksis.com M.Yunus Bin Thaleb biasa dipanggil Keuchik Noh merupakan Caleg DPRK Bireuen Dapil II meliputi daerah pemilihan Kecamatan Peusangan, Jangka, Peusangan Selatan dan Peusangan Siblah Krueng.
M.Yunus ditangkap oleh kepolisian resort Bireuen pada hari Sabtu Tanggal 9 Juni 2018 pukul 22.30 Wib di Gampong Paya Meuneng Kecamatan Peusangan.
Ia ditangkap karena atas kepemilikan minyak olahan tanpa memiliki surat izin sebanyak 16.956 liter. Dengan menggunakan mobil Mitsubishi Fuso warna Orange B 9942 AA milik T.Azhari AB kemudian M.Yunus memerintahkan dua orang untuk mengangkut Minyak tersebut. (Faj)