kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pengawasan Terhadap Peredaran Miras di Aceh Harus di Tingkatkan

Pengawasan Terhadap Peredaran Miras di Aceh Harus di Tingkatkan

Jum`at, 10 September 2021 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ketua MPU Muhammad Ali atau akrab disapa Lem Faisal. [Foto: Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bukti lemahnya pengawasan terhadap tingginya peredaran dan konsumsi minuman keras (Miras) di Aceh diketahui dari beberapa penangkapan terhadap anak muda yang sedang pesta miras di Banda Aceh dengan waktu yang berdekatan.

Dialeksis.com, Jumat (10/9/2021) menghubungi Ketua MPU Muhammad Ali atau akrab disapa Lem Faisal untuk diwawancara.

“Bukti bahwa lemahnya pengawasan terhadap peredaran Miras karena kita sudah punya Qanun, perangkat hukum, jadi ini salah bukti bahwa lemahnya kita dalam mengawasi kemaksiatan-maksiatan terutama sekali pada peredaran Miras,” ucapnya kepada Dialeksis.com.

Ia mengatakan, Oleh karena itu, kita melihat adanya kelemahan dalam pengawasan maka dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Tetapi ini pasti, jika ini dibiarkan pengawasan tetap dalam kondisi yang lemah, dan sesudah itu pembiaran dan tidak ada penindakan terhadap tempat-tempat yang disinyalir dan dibuktikan bahwa ada peredaran-peredaran Miras, maka ini akan sangat kita sesalkan dan membuktikan bahwa kebijakan publik itu tidak berpihak pada penegakan syariah,” tegasnya.

Lebih lanjut Lem Faisal menyampaikan, jadi sebagai bentuk keberpihakan itu pemerintah harus menindak.

“Menindak dengan tegas, pelaku-pelaku, penjual-penjual Miras, tempat usaha yang menjual Miras, itu harus ditindak setegas-tegasnya, sehingga menjadi pembelajaran bagi semua orang,” ujar Lem Faisal.

Kemudian, Lem Faisal menegaskan, Kita tidak menginginkan bahwa ada upaya untuk menghilangkan jejak-jejak dan tempat-tempat yang melegalkan perederan Miras ditempat usaha mereka.

“Siapapun pemilik usahanya, apapun pekerjaannya, kalau menentang dengan ketentuan-ketentuan yang sudah kita atur dalam bidang Syariat Islam, maka itu harus ditegakkan sekuat-kuatnya dan seadil-adilnya,” tegas Lem Faisal kembali.

Dalam hal ini, Lem Faisal menjelaskan, dalam hal ini MPU tidak ada kewenangan dalam eksekusi.

“Pertama, MPU hanya punya kewenangan itu mengeluarkan Fatwa hukum, itu sudah ada perangkat hukumnya sesuai dengan kewenangan kita, dan Kedua, kita memberikan Tausyiah, pemikiran-pemikiran kepada pemerintah, jadi terkait dengan Miras, Narkoba itu sudah kita lakukan sesuai dengan tupoksi MPU,” kata Lem Faisal.

Lem Faisal menyampaikan, yang melakukan eksekusi, penindakan, pemberi izin, pencabutan, pengawasan itu semua eksekusi ditangannya pemerintah.

“Harapan terbesar kita kepada seluruh masyarakat yang berada di Aceh, apakah dia itu asli orang Aceh atau tidak, kita berharap, seluruh pemberlakuan Syariat Islam di Aceh harus dihargai dan dihormati, dan juga pemerintah daerah untuk terus melakukan penindakan-penindakan, sehingga tidak ada lagi perederan Miras di Aceh dan masyarakat Aceh bisa hidup tentram, damai. Dengan itu masyarakat bisa produktif, tidak mabuk-mabukan dan juga tidak akan mengganggu orang lain,” pungkasnya.

Lem Faisal juga mengharapkan, untuk pengawasan harus ditingkatkan dan penindakan terhadap pelaku pelanggaran harus dijalankan. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda