Pengeroyokan Boing, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajrizal
Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama SIK. Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Unit Pidum Reskrim Polres Bireuen hari ini memeriksa tiga orang saksi. Saksi-yang diperiksa pihak polisi terkait kasus pengeroyokan Sufri Daud alias Boing Eks Panglima GAM Wilayah III Batee Iliek yang terjadi pada Kamis (25/2/2021) lalu di Ocean Caffee Matang Glp. Dua, Peusangan, berkaitan dengan kekisruhan polemik Yayasan Almuslim.
Kapolres Bireuen AKBP Taufit Hidayat SH. SIK M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama SIK membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dalam kasus yang dilapor Sufri Daud alias Boing.
Dalam kasus ini kata Fadillah pihaknya jika didukung dengan bukti-bukti yang ada, pelaku bisa dikenakan pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan. Karena pelakunya lebih dari satu orang.
"Kita lihat nanti setelah pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada. Apakah mengarah ke pengeroyokan atau penganiaan," kata Kasat Reskrim Polres Bireuen, Senin (1/3/2021) menjawab Dialeksis.com di ruang kerjanya.
Selain itu tambah AKP Fadillah polisi juga mengamankan barang bukti rekaman CCTV Ocean Caffee
Adapun tiga orang yang diperiksa sebagai saksi hari ini yaitu H. Mukhlis Amus Mukim Matang Glp Baroe, Mulyadi (Maides) dan Mantan Mukim Bugak Basri (Alex). Amatan Dialeksis.com diruang Pidum Polres Bireuen ketiga orang saksi yang diperiksa ini didampingi oleh kuasa hukum Anwar MD. (Fajri Bugak)