Beranda / Berita / Aceh / Penggunaan Pukat Harimau Dilarang, Sanksi 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M

Penggunaan Pukat Harimau Dilarang, Sanksi 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M

Rabu, 15 September 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi pukat harimau. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekitar 1 minggu yang lalu Kapal Pengawas Kementerian Kelautan Perikanan menangkap dua kapal penangkap ikan menggunakan pukat harimau bersama 15 awak crewnya di perairan Selat Malaka, Provinsi Aceh.

Mendapati hal itu Dialeksis.com (15/9/2021) mencoba menghubungi Panglima Laot, Oemardi namun belum mendapati respon sama sekali,

Dialeksis.com juga mencoba menghubungi salah satu nelayan dilangsa, Juanda untuk menanyakan penggunaan pukat harimau secara hukum.

Ia mengatakan, penggunaan pukat harimau (Trawling/Trawler) itu sudah dilarang sejak lama, dan jika kedapatan akan dikenakan sanksi tegas secara hukum.

“Secara aturan sudah di atur dalam Undang-undang (UU), berarti sanksi berlaku secara hukum sesuai dengan aturan UU, dan dilangsa Alhamdulillah belum ada yang menggunakan pukat harimau, cuman saya gak tahu juga apakah ada atau tidaknya, tapi sejauh ini tidak ada, karena selalu dilakukan pengawasan yang ketat terhadap nelayan yang ada di langsa,” ucapnya.

Lanjutnya, “Setahu saya jika sudah menggunakan pukat harimau itu bisa masuk dalam Ilegal fishing juga, karena pukat harimau itu sudah masuk dalam ranah penggunaan alat ilegal. Jadi bahaya sekali, tidak cuma merusak ekosistem yang ada bahkan terumbu karang juga bisa rusak itu, karena dijaring semua tanpa ada yang lewat,” jelasnya.

Dirinya mengatakan, pemerintah sudah melakukan yang terbaik dalam penegakan secara hukum, jika ada nelayan menggunakan pukat harimau atau melakukan ilegal fishing kan sudah ditangkap oleh pihak kepolisian atau berwenang.

“Tapi kalau bisa harus ada sosialisasi lagi terhadap nelayan-nelayan di Aceh,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran Dialeksis.com, Selasa (15/9/2021), bahwasannya Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyebutkan bahwa:

(1) Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

(2) Ketentuan mengenai alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan diatur tentang ketentuan pidana yaitu dalam Pasal 85 yang menyebutkan: Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah).

Pasal 65 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyebutkan bahwa: ”Pemerintah dapat memberikan tugas kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan tugas pembantuan di bidang perikanan.”

Berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor: 418.a Tahun 2014, dibentuklah Tim Terpadu dan Pengawasan Alat Tangkap yang Tidak Ramah Lingkungan (Illegal Fishing), yang terdiri dari unsur Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Polres, Kodim, Pol Air, TNI-AL, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

Tim inilah yang kemudian melakukan patroli dan berhasil menangkap beberapa nelayan yang menggunakan pukat trawl di perairan Kabupaten Aceh Barat.

Tim Terpadu Kabupaten Aceh Barat melakukan penyitaan dan pemusnahan pukat trawl milik nelayan, namun tindakan penyitaan dan pemusnahan tersebut tidak membuat jera para nelayan.

Mereka tetap nekat menggunakan pukat trawl sebagai alat untuk menangkap ikan.

Peraturan perundang-undangan di atas menuntut para penegak hukum untuk menindak lanjuti apabila terjadinya tindak pidana penggunaan pukat trawl. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda