kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Penglima Laot Jelaskan Penyebab Nelayan Aceh Sering Masuk Wilayah Asing

Penglima Laot Jelaskan Penyebab Nelayan Aceh Sering Masuk Wilayah Asing

Minggu, 31 Januari 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Sekjen Panglima Laot, Oemardi [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekjen Panglima Laot Aceh, Oemardi menyampaikan, ada dua faktor penyebab nelayan Aceh sering masuk ke perairan negara orang lain.

Pertama, karena faktor geografis Aceh yang berdekatan dengan Teluk Benggala dan Selat Malaka sehingga karena akibat cuaca mau tak mau para nelayan terpaksa masuk ke wilayah orang.

Faktor kedua, bisa diakibatkan karena kecelakaan atau kerusakan mesin boat yang tidak berfungsi sehingga para nelayan itu terombang-ambing ditengah laut terseret arus lautan.

Ia berujar, kedua faktor tersebut merupakan alasan umum yang menjadi penyebab banyaknya nelayan Aceh yang ditangkap otoritas negara luar. Akan tetapi, ada juga nelayan Aceh yang nakal, sengaja masuk ke wilayah luar Indonesia untuk mencari ikan jenis tertentu.

"Kadang-kadang ada juga yang nakal tapi kebanyakannya itu lebih karena akibat cuaca dan kerusakan mesin," ujar Oemardi kepada Dialeksis.com, Minggu (31/1/2021).

Jika nelayan Aceh kedapatan sengaja masuk wilayah lautan negara lain, lanjut dia, maka hukum yang berlaku untuk penegakan hukum bagi para pelanggar itu ialah hukum dari negara yang menangkap.

"Satu-satunya instrumen hukum yang berlaku, ya hukum negara yang menangkap. Misalnya, bagaimana proses hukumnya, itu di masing-masing negara punya mekanismenya masing-masing," kata dia.

Sedangkan hukum adat di Aceh, kata dia, tidak mengatur hukuman bagi nelayan di wilayah perairan warga luar.

Oemardi menjelaskan, ada dua mekanisme pengadilan negara luar terhadap para nelayan yang ditangkap. Pertama, jika nelayan itu masuk disebabkan karena faktor cuaca, maka akan dibebaskan dengan proses advokask kepemerintahan.

Kedua, jika terbukti bersalah atau melanggar ketentuan batas wilayah, maka akan diadili di pengadilan negara yang menangkap.

Sekjen Panglima Laot Aceh itu menyebutkan, hukum perairan disetiap negara hampir mirip satu sama lain. Akan tetapi yang menjadi perbedaan terletak pada mekanisme dan sanksi.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat terutama para nelayan untuk mempersiapkan banyak hal sebelum berangkat melaut. 

Diantaranya seperti meninjau cuaca, merawat mesin, membawa alat navigasi untuk mengetahui posisi sedang berada di perairan mana, serta kelengkapan alat tangkap yang baik.

"Sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran masuk ke wilayah orang," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda