Pengunaan Anggaran konggres KNPI di Aceh Dilapor ke KPK
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh versi Zikrullah Ibna melaporkan Pemerintah Aceh terkait dengan rencana penggunaan anggaran dari APBA untuk Kongres Pemuda 2018 di Aceh. Laporan tersebut ditujukan kepada KPK RI melalui Surat Nomor 21/DPD KNP Aceh/IX/2018 dan diterima hari ini, senin (1/10/2018)
Dalam postingan di facebooknya pada tanggal 1 Oktober 2018, Zikrulah mengatakan bahwa penggunaan Anggaran KNPI yang bersumber dari APBA hanya boleh digunakan jika pelaksanaan kongres tersebut dilaksanakan secara fusi (bersama). Hal ini dikatakan berdasarkan hasil kesepakatan pihaknya dengan Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf, bahwa Penggunaan anggaran untuk lembaga yang berstatus status quo (dualisme) adalah merupakan pelanggaran secara hukum.
"jika tidak tak usah ada Kongres di Aceh" ujar Zikrullah dalam Postingannya
Dipihak lain, Ketua DPD KNPI propinsi Aceh Wahyu Saputra memberikan apresiasi atas adanya pelaporan dana kongres KNPI ke KPK.
"saya sangat memberikan apresiasi karena kongres KNPI akan terawasi dengan ketat dan hasilnya pasti akan baik serta penggunaan anggarannya akan tepat sasaran" ujar Wahyu ketika dihubungi Dialeksis, Senin (01/10/2018).
Terkait permintaan DPP KNPI untuk menunda kongres KNPI pihaknya mengaku tidak sepakat sebab KNPI Versi Zikrullah dinilai adalah organisasi yang berbeda.
" mereka tidak memiliki hak untuk itu karena kedua organisasi ini berbeda. Organisasi kami bernama KNPI, sedangkan yang melaporkan bernama DPP KNPI, jadi tidak ada korelasinya. Kita juga sudah memiliki hak paten LOGO KNPI, dan DPP KNPI yang diketuai Zikrullah Ibna tidak boleh lagi memakai logo KNPI dan mengatasnamakan KNPI." tambah wahyu.
Yang paling penting menurut wahyu, secara historis KNPI yang mengajukan anggaran APBA ke Pemerintah Aceh, bukan DPP KNPI
". Jadi mereka tidak berhak meminta untuk menyetop anggaran Kongres. Jika mereka mau anggaran, silahkan ajukan seperti KNPI, jangan mengganggu hak orang" pungkas wahyu. (AP)