Pengungkapan Kasus Narkoba di Bireuen Meningkat
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajrizal
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Dari Januari hingga Juni 2019 dalam kurun waktu enam bulan Satresnarkoba Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 5 kg serta mengamankan 51 tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK pada Senin (17/6/2019) di Mapolres setempat pada konferensi pers bersama wartawan liputan Bireuen.
"Bila dibandingkan dengan persatu semester pertama tahun 2018, tahun 2019 ini mengalami peningkatan penangkapan kasus sabu. Enam bulan pertama tahun 2018 kita hanya mengamankan 98,62 gram Barang Bukti (BB) sabu. Sementara persemester pertama 2019 kita sudah mengamankan 5003,94 gram atau 5 kg sabu," kata AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK didampingi Kasat Narkoba, Iptu M Nazir dan Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH.
Selain menangkap para pengedar narkoba jenis sabu kepolisian resort Bireuen juga menangkap para pelaku pengedar maupun pemakai kasus narkotika jenis ganja diamankan 36 tersangka dengan barang bukti sebanyak 58 kilogram.
Ditambahkan Kapolres Bireuen dari 5 kg sabu yang berhasil diamankan, 2 kg sabu diamankan dari empat pelaku masing-masing berinisial MZ, FR, SA dan AH.
MZ ditangkap Satnarkoba Polres Bireuen pada Rabu, 15 Mei 2019, sekira pukul 20.00 WIB. Pelaku MZ, yang sebelumnya berdasarkan laporan masyarakat dia diduga memiliki narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.
"Tersangka MZ ini ditangkap di jalan pedesaan salah satu desa di Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen. Pada penangkapan tersebut Opsnal Satresnarkoba menangkap menyita 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,48 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan MZ tidak mengakui jika dia memiliki 2 kg narkotika jenis sabu," ungkap mantan Kapolres Aceh Tenggara ini.
Pada kesempatan tersebut dikatakan Gugun, berdasarkan keterangan MZ, kemudian melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap Handphonenya dengan bekerjasama dengan pihak lain dan didapatkan MZ memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya.
Kemudian pada Kamis, 13 Juni 2019, sekira pukul 04.00 WIB, di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap FR.
"Dari penangkapan FR kami menyita barang bukti berupa satu paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam bungkusan teh Guanyinwang yang sudah diikat dengan plastik warna biru dengan berat 439,48 gram. FR merupakan anak buah MZ," ungkap Kapolres Bireuen.
Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan pada Kamis 13 Juni 2019, sekira pukul 05.30 WIB, di salah satu desa di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, menangkap SA dan menyita satu paket besar yang diduga Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat 391,32 gram. SA merupakan adik kandung MZ.
Adapun semua barang bukti tersebut berasal dari MZ dan dia memperoleh sabu tersebut dari AH yang sudah terlebih dahulu ditangkap oleh Personil Satresnarkoba Polres Bireuen.
"Keempat tersangka tersebut setelah dilaksanakan Gelar Perkara terbukti memenuhi unsur Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana hukuman mati," jelasnya.
Kapolres menyebutkan, selain empat pelaku tersebut, informasi terbaru, pada Senin (17/6/2019), polisi juga berhasil mengungkap pelaku narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 1 kg di kawasan Jeunieb.
"Penangkapan di Jeunib masih dalam pengembangan tim kita di Lapangan," pungkas Gugun Hardi Gunawan SIK. (faj)