Pengurus Kadin Aceh Pecat Firmandez dari Ketua Umum
Font: Ukuran: - +
Pengurus Kadin Aceh Pecat Firmandez dari Ketua Umum
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, Muhammad Mada, Muhammad Iqbal dkk, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemecatan/Pemberhentian Ketua Kadin Aceh Firmandez.
Dalam surat berkop Kadin Aceh dengan nomor: Skep/Ist/Kdn Aceh/X/2018 yang dikeluarkan pada Jumat (26/10) itu disebutkan beberapa pertimbangan terkait pemecatan Firmandez, di antaranya karena dinilai bertindak otoriter atau tidak pernah melakukan musyawarah atau membawa dalam rapat dewan pengurus.
Selain itu, Firmandez dinilai membayar gaji/honorarium karyawan dan karyawati di luar ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Kemudian, ia juga dianggap menyalahgunakan fungsi Gedung Kantor Kadin Aceh untuk hal-hal yang tidak sesuai ketentuannya.
Karena itu, Dewan Pengurus Kadin Aceh memutuskan untuk memberhentikan atau melakukan pemecatan terhadap Firmandez dari jabatan Ketua Umum Kadin Aceh sisa Masa Bakti 2013-2018 dan tidak punya hak dan kewenangan apapun lagi bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum/Pengurus Kadin Aceh.
SK tersebut ditandatangani oleh lima pengurus Kadin Aceh, yaitu Muhammad Mada, Muhammad Iqbal, T Jailani Yacob, Rahmad Rasyid, dan Indra Azmi.