Beranda / Berita / Aceh / Pengusutan Kasus Korupsi Beasiswa, MaTA: Kita Sudah Berharap Sejak Terpilihnya Kapolda Wahyu

Pengusutan Kasus Korupsi Beasiswa, MaTA: Kita Sudah Berharap Sejak Terpilihnya Kapolda Wahyu

Sabtu, 05 Desember 2020 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait dugaan korupsi dana beasiswa yang dilakukan oleh oknum anggota DPRA pada Tahun 2017 lalu, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengatakan akan segera mengusut kembali kasus tersebut.

Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengatakan, dirinya sudah berharap sejak terpilihnya Irjen. Pol. Drs. Wahyu Widada sebagai Kepala Kepolisian Daerah Aceh pada Februari 2020 agar dapat mengungkapkan atau menuntaskan kasus tersebut.

“Karena kasus beasiswa ini secara waktu ini sudah lebih setahun proses selidikinya, saksi-saksi yang sudah dipanggi juga sudah mencapai lebih dari 80 orang dari catatan kami,” ujar Alfian saat dihubungi Dialeksis.com, Sabtu (5/12/2020).

Menurut pandangan MaTA, berdasarkan data yang sudah terkumpul sebenarnya sudah ada penetapan tersangka, artinya kasus ini sudah bisa ditingkatkan ke penyidikan tidak lagi pada posisi penyilidikan.

“Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik di Aceh, semua masyarakat hari ini bertanya-tanya terutama ke pihak MaTA, terkait dana beasiswa pendidikan, sehingga membutuhkan perhatian semua orang,” ungkapnya.

Alfian mengatakan, alasan kasus ini lama sekali terungkap karena pada kenyataannya kasus tersebut menyangkut politisi, pengusaha dan pejabat di lembaga peradilan, sehingga prosesnya tidak semulus seperti yang diharapkan publik.

“Berbeda dengan kasus penangkapan tangkap tangan, jika menyangkut wilayah politisi, apalagi kasus beasiswa ini yang indikasinyan ada penyelenggara negara yang terlibat, jadi itu agak tertahan, mungkin ini pengaruh kekuasaan,” ungkap Koordinator MaTA itu.

Pihak MaTA, lanjutnya, masih percaya kepada Kapolda saat ini untuk bisa menuntaskan kasus tersebut karena ini adalah pelanggaran hukum dan harus diselesaikan secara hukum.

“Bapak Kapolda juga bisa mengevaluasi kasus-kasus yang mangkrak di Polda selama ini, mungkin kasus sebelum pak Wahyu ini masuk ke Aceh, karena kasus-kasus yang mangkrak banyak juga yang tidak jalan dan tidak ada kepastian hukum,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda