kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Penjelasan Pemko Banda Aceh Terkait Batalnya Deklarasi #2019gantipresiden

Penjelasan Pemko Banda Aceh Terkait Batalnya Deklarasi #2019gantipresiden

Jum`at, 07 September 2018 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto: Ist.

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akun Facebook yang mengatasnamakan Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, dan memberikan status terkait tidak memberikan izin untuk kegiatan deklarasi #2019gantipresiden pada Sabtu (01/09) lalu dipastikan palsu.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas Setdako Banda Aceh, T. Taufik Mauliansyah, menjawab pertanyaan dari warga mengenai pernyataan walikota pada akun palsu tersebut dan keputusan Pemko Banda Aceh yang tidak memberikan rekomendasi penyelenggaraan deklarasi tersebut. 

"Kami pastikan akun tersebut bukan milik Walikota Banda Aceh, Aminullah. Berdasarkan penelusuran kami, akun itu adalah milik orang lain dengan mengatasnamakan Aminullah Usman dan juga menggunakan foto Aminullah Usman," kata Taufik, Kamis (06/09) di balai kota. 

Akun palsu atas nama Aminullah Usman itu berbunyi, "Maaf saudara-saudaraku saya ingin mengklarifikasi mengenai tidak member izin acara yang dilaksanakan pada tanggal 30.08.2018…." adalah tidak benar sama sekali. "Itu merupakan upaya yang berunsur mencemarkan nama baik dan memfitnah Aminullah Usman dalam posisinya sebagai Wali Kota Banda Aceh," tegas Taufik.

Keputusan yang dikeluarkan oleh Pemko Banda Aceh yang tidak mengeluarkan rekomendasi kepada penyelenggara deklarasi dikritik oleh, salah satunya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsyiah. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh, Muchlis, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah rapat resmi dengan para pihak terkait, yaitu unsur dari Polresta Banda Aceh, Kodim 0101/BS, BIN, KIP Banda Aceh, dan Panwaslu Banda Aceh. Sementara Walikota sendiri berhalangan hadir karena sedang bertugas di luar kota. 

"Namun di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan memiliki kewenangan untuk melakukan diskresi dalam tata kelola urusan pemerintahan," ungkapnya. 

Muchlis juga menuturkan bahwa Pemko Banda Aceh tidak dapat mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan itu setelah mendengarkan seluruh pandangan dari para pihak yang hadir saat rapat. 

"Pertimbangannya antara lain untuk menjaga situasi dan kondisi keamanan serta ketertiban di Kota Banda Aceh, dan juga karena masih adanya kontroversi terhadap kegiatan-kegiatan politik menuju Pilpres 2019," demikian sebut Muchlis. (Jun/Humas Pemko Banda Aceh)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda