Penjualan Darah ke Tangerang Berpotensi Pidana
Font: Ukuran: - +
Reporter : akhyar
Praktisi Hukum Erlanda Juliansyah Putra S.H.,M.H. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Praktisi Hukum Erlanda Juliansyah Putra SH MH menyatakan, penjualan 2050 kantong darah yang dikirim ke Tangerang berpotensi pidana bila tidak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Terlebih lagi, menurut Erlanda, bila pengiriman 2050 kantong darah ini mengesampingkan kebutuhan ketersediaan stock darah di Aceh tentu itu akan sangat bertentangan dengan rasa kemanusian yang ada dan wajib diproses hukum.
Menurut Erlanda yang juga berprofesi sebagai seorang advokat ini menjelaskan bahwa, Pasal 90 ayat (3) UU No 36/2009 tentang Kesehatan telah tegas menyatakan terkait dengan larangan darah diperjualbelikan dengan dalih apapun adalah dasar penegasan bahwa terkait dengan persoalan darah ini bukan lah komoditi yang bisa dijualbelikan seperti komoditas atau barang pada umumnya, sebab darah ini bertujuan untuk kemanusian bukan untuk di komersialkan sehingga terkait dengan praktik penjualam darah ke Tangerang harus di usut tuntas.
Kemudian, Peraturan Pemerintah No 7/2011 tentang pelayanan darah telah menegaskan bahwa pendonoran darah dilakukan secara sukarela, kesukarelaan ini adalah kunci bahwa si pendonor melakukan donor darah tanpa menerima bayaran apapun, lalu kemudian bila ada oknum yang memanfaatkan hal tersebut untuk kepentingan komersial justru akan membuat publik menjadi distrust (ketidakpercayaan) atau tidak percaya lagi kepada lembaga tersebut.
“Ini sangat disayangkan di tengah upaya kita untuk mengampanyekan pentingnya donor darah secara rutin untuk memenuhi stock darah ini, malah darahnya dijual ke luar Aceh dan ini sangat ironi,” ujar Erlanda kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Minggu (15/5/2022).
Menurutnya, tidak sedikit masyarakat yang sulit mendapatkan darah saat mereka membutuhkan darah, bahkan dianjurkan kepada mereka untuk mencari orang atau pengganti agar stock darah selalu cukup di bank darah, ini malah dijual sampai ke Tangerang.
"Saat masyarakat perlu selalu disampaikan bahwa PMI tidak memiliki stock darah dan harus cari pengganti yang bersedia donor, saat lebih seperti ini apakah benar sudah dipastikan darah tersebut memang benar-benar tidak bisa didistribusikan ke kabupaten lain di Aceh atau memang harus jual ke provinsi lain,” ungkapnya.
Menurut dia, harus dijelaskan lebih detail oleh para pengurus. Persoalan ini perlu diusut tuntas agar perkara serupa tidak terulang lagi dikemudian hari sebab sangat disayangkan bila orang menjadi tidak mau donor karena masalah ketidakpercayaan kepada lembaga ini lagi. [Akh]