Penolakan Usulan Beasiswa Santri Dinilai Bertentangan dengan UUPA
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com, Calang - Penolakan yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh terhadap usulan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dengan dalih tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) Peraturan Gubernur (Pergub) beberapa waktu lalu terus menuai kontroversi.
Pasalnya penolakan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan Dayah Provinsi Aceh itu setelah APBA disahkan melalui pergub dan pasca dana otsus menjadi kewenangan provinsi sepenuhnya.
"Penolakan usulan beasiswa santri dayah oleh Pemerintah Aceh itu bertentangan dengan UUPA dan peraturan lainnya karena salah satu peruntukan dana otsus adalah untuk pendidikan termasuk pendidikan dayah," tegas Ketua DPRA Tgk Muharuddin, S.Sos.I, Minggu (29/04/2018).
Menurut Tgk Muharuddin pendidikan yang dimaksud bukan hanya pendidikan umum, akan tetapi juga pendidikan dayah atau pesantren sehingga tidak kemudian pendidikan dayah dikotomi oleh pendidikan umum.
"Pendidikan di dayah atau pondok pesantren haruslah dimaknai sebagai amanah daripada konstitusi yang merupakan bagian daripada kekhususan Aceh," jelasnya.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Bupati Aceh Jaya T Irfan TB merasa kecewa saat menerima laporan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh Jaya bahwa usulan beasiswa untuk santri dayah ditolak. Seraya dirinya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Daya Provinsi Aceh, dan dengan Kadis beserta Kepala bidangdl SDM Dinas Dayah Provinsi Aceh. Namun, pihak dinas terkait tetap bersikukuh menolak dengan alasan tidak diperbolehkan dana otsus untuk membiayai program beasiswa santri.
Pemerintah Aceh Jaya melalui Dinas Pendidikan Dayah mengusulkan melalui Musrembang Provinsi Aceh usulan program beasiswa santri dayah sebesar Rp. 2,48 Milyar. Namun usulan tersebut ditolak karena dianggap bertentangan dengan (Pergub) setelah dana otsus dikelola sepenuhnya oleh Pemerintah Aceh. (Liputan Rakyat)