kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Penolakan UU Omnibus Law, Pengamat: Seluruh Stakeholder Harus Terlibat

Penolakan UU Omnibus Law, Pengamat: Seluruh Stakeholder Harus Terlibat

Kamis, 08 Oktober 2020 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni/Biyu

Pengamat Kebijakan Publik, Dr Nasrul Zaman


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat Kebijakan Publik, Dr Nasrul Zaman mengatakan, Undang-Undang Omnibus Law ini telah menerabas hampir seratusan UU yang ada mulai dari UU Administratif, Lingkungan, Ketenagakerjaan hingga Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta banyak UU lainnya.

"Kita sebenarnya sepakat jika lahirnya UU Omnibus Law ini untuk memastikan keadilan sosial lebih terjamini, keberlanjutan lingkungan bisa dipastikan dan hubungan antara perusahan dan karyawan dibuat lebih baik dan bertanggung jawab," ungkap Nasrul Zaman kepada Dialeksis.com, Kamis (8/10/2020).

Ia menambahkan, jika hal itu menjadi tujuan tentulah tidak akan terjadi penolakan, dan RUU ini dibahas seperti mengejar setoran.

"Kita beruntung masih banyak akademisi yang masih mau peduli nasib pada bangsa ini akibat pemberlakuan UU Omnibus law yang baru di sahkan oleh DPR RI. Penolakan ini sebenarnya bukan kali ini saja tapi jauh hari sebelum RUU tersebut disahkan dan dalam pembahasan," jelas Pengamat Kebijakan Publik itu.

"Yang paling merasakan dampak oleh UU Omnibus Law ini nantinya tentulah keluarga kelompok rentan yang selama ini masih menerima upah kerja, yang tidak mampu memberi kesejahteraan bagi keluarganya. Dan ini berisiko melahirkan gejolak sosial yang berkesinambungan akibat semakin tingginya jurang antara si miskin dan si kaya," tambahnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, semua komponen bangsa ini tidak hanya akademisi tapi seluruh stakholder bangsa harus memberi perhatian dan menyatakan menolak UU Omnibus Law dengan tegas terkait pemberlakuannya saat ini.

"Apalagi rakyat Indonesia masih sedang menghadapi masalah yang berat yaitu pandemi yang tidak jelas kapan akan berakhirnya. Makanya perlu memberikan perhatian dan menyatakan menolak UU Omnibus Law ini," pungkas Nasrul Zaman.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda