Beranda / Berita / Aceh / Penuhi Syarat, 14 Warga Binaan Lapas Narkotika Langsa Terima Asimilasi

Penuhi Syarat, 14 Warga Binaan Lapas Narkotika Langsa Terima Asimilasi

Selasa, 26 Januari 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sherly Maidelina

[Foto: Humas Lapas Narkotika]

DIALEKSIS.COM | Langsa - Lapas Narkotika Langsa memberikan asimilasi kepada 14 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat sesuai Permenkumham no 32 tahun 2020, Senin (25/1/2021). 

Kepada Dialeksis.com Kalapas Narkotika Langsa, Herman Anwar Amd.IP, S.H mengatakan bahwa syarat yang telah terpenuhi diantaranya berkelakuan baik , hukuman di bawah 5 tahun bagi yang terlibat Narkoba dan telah menjalani 1/2 masa Pidana dan 2/3 Masa Pidana Paling lama pada 31 juni 2020. 

"Di awal tahun 2021 ini kami dari kementrian Hukum & Ham memberikan kepada 14 orang WBP asimilasi rumah dan akan diberikan lagi apabila sudah ada WBP lainnya yang memenuhi persyaratan" terangnya. 

Kalapas juga berharap agar ke 14 WBP dapat mengambil segi positif dari kesempatan tersebut dan tidak melakukan pelanggaran hukum. 

"Jadi bukan berarti asimilasi ini mereka bebas, mereka tetap wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan dan di awasi oleh petugas BAPAS, jika melakukan lagi pelanggaran maka semua hak haknya akan di cabut dan selama menjalani asimilasi tidak di hitung menjalani pidana" tutup Kalapas. (Mai)

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda