Penutupan Bandara dan Pelabuhan Merupakan Kewenangan Pusat
Font: Ukuran: - +
Kepala Divisi Kajian dan Advokasi PAKAR Aceh, Musafir. Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Pusat Analisis Kajian dan Advokasi (PAKAR) Aceh melalui Kadiv kajian dan advokasi mengatakan kewenangan untuk menutup bandar udara dan pelabuhan merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Hal ini diungkapkan Musafir selaku Kepala Divisi Kajian dan Advokasi PAKAR Aceh, saat dimintai pandangan oleh beberapa awak media, Sabtu (28/3/2020).
Menurutnya, permintaan dari beberapa pemerintah daerah untuk melakukan penutupan bandar udara harus mendapat persetujuan dari Direktorat Jendral Penerbangan Udara dan untuk pelabuhan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Artinya pemerintah daerah tidak berkewenangan melakukan penutupan tanpa berkoordinasi serta mendapat izin dari Kementerian Perhubungan terlebih dahulu.
“Tentunya setiap pemerintah daerah harus melakukan koordinasi jika ingin melakukan penutupan jalur laut maupun udara dengan menteri terkait, karena sudah jelas karantina skala besar itu merupakan kewenangan pemerintah pusat,” jelas Musafir.
Kendati demikian, Musafir juga mengatakan bahwa pemerintah daerah bisa melakukan pembatasan-pembatasan secara mandiri kepada setiap penumpang yang baru tiba dan terus melakukan koordinasi dengan petugas bandara atau pelabuhan setempat tanpa harus mengganggu akses distribusi logistik dan medis seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019.
“Karenanya yang paling penting untuk dilakukan sekarang adalah observasi pada penumpang sebelum keberangkatan harus benar-benar dilakukan sesuai standar dan memastikan setiap penumpang yang baru tiba dari bandara atau pelabuhan segera dilakukan cek medis dan isolasi sementara sebelum dilepas pulang ketempat masing-masing,” tutup Musafir.
Seperti diketahui, semenjak sudah terkonfirmasi bahwa ada empat orang positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) beberapa Kepala Daerah di Provinsi Aceh sudah mengagendakan karantina lokal demi memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona. (Rls)
- Pelaku Jadi Tersangka, Begini Kronologis Kejadian Pembacokan Warga Mideun Jok, Samalanga
- Diskominfo Aceh: Kita Sudah Maksimalkan Sosialisasi Wabah Corona ke Masyarakat
- Abdullah Puteh: Pemuda Tamiang Harus Menjadi Pelopor Kreatif
- Cegah Corona, Libur Sekolah di Aceh Tamiang Diperpanjang Sampai 30 Mei 2020