Beranda / Berita / Aceh / Penyalahgunaan Dana Desa, Keuchik Rambong Payong Dilapor ke Kejari Bireuen

Penyalahgunaan Dana Desa, Keuchik Rambong Payong Dilapor ke Kejari Bireuen

Selasa, 12 Mei 2020 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal

Kasi Intel Kejari Bireuen Fri Wisdom SH saat menerima laporan penyalanggunaan dana desa tahun anggaran 2019 yang disampaikan perwakilan masyarakat Rambong Payong, Peulimbang. [Foto: Fajrizal / Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sebanyak lima orang perwakilan masyarakat Gampong Rambong Payong Kecamatan Peulimbang, Selasa (12/5/2020) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

Kedatangan perwakilan masyarakat untuk melaporkan secara resmi penyalahgunaan dana desa gampong Rambong Payong tahun anggaran 2019 yang dilakukan Keuchik Hasnawi Ahmad.

Amatan Dialeksis.com, kedatangan perwakilan masyarakat Rambong Payong ke kantor Kejari Bireuen diterima Kasi Intel Kejari Bireuen Fri Wisdom SH. Para perwakilan masyarakat menyampaikan langsung beberapa item kegiatan dana desa tahun 2019 yang diduga menyalahi aturan.

Selanjutnya para perwakilan masyarakat menyerahkan surat pelaporan penyalahgunaan dana desa Gampong Rambong Payong yang ditandatanggani sebanyak 45 warga setempat dan dua lembar bukti dokumen APBG.

Mahyuddin (35) didampingin beberapa perwakilan masyarakat Rambong Payong kepada wartawan menyampaikan, pihaknya melaporkan kasus penyalanggunaan dana desa tahun anggaran 2019 untuk item pembelian tanah dengan total anggaran Rp 198.000.000 juta.

"Sampai saat ini pemerintahan gampong belum dapat menunjukkan secara jelas surat kepemilikan tanah. Uang desa untuk pembelian tanah sudah terpakai," kata Mahyuddin.

Selain masalah pembelian tanah pihaknya juga melaporkan dana BUMG sebanyak Rp 150.000.000 juta untuk program penggemukan sapi.

"Persoalan pengemukan lembu (sapi). Sebagian lembu yang sudah dijual, uang hasil penjualan lembu tidak distor ke kas desa," jelas Mahyuddin.

Perwakilan masyarakat juga melaporkan masalah sisa kas desa Rp 19.000.000 juta sisa dari hasil keuntungan pekerjaan Tahun 2018 dan 2019 telah salah digunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah Keuchik Rambong Payong Hasnawi Ahmad kepadaDialeksis.com membenarkan bahwa pihaknya mengalokasi anggaran sebanyak Rp 198 juta untuk pembelian tanah. Dari anggaran tersebut yang terpakai untuk pembelian tanah sebanyak Rp 95 juta.

Karena sudah menyalahi prosedur pembelian tanah Hasnawi berjanji akan mengembalikan uang tersebut ke kas desa.

"Sisanya masih ada. Saat ini sedang menunggu juknis balasan surat dari Inspektorat untuk pengembalian," kata Hasnawi Ahmad saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa (12/5/2020).

Terkait persoalan anggaran penggemukan sapi yang dikelola BUMG, ia membantah telah menjual sapi tersebut. Kata Hasnawi, sapi tersebut sebanyak 6 ekor masih ada di desa.

"Tidak saya jual lembunya, sebanyak 6 ekor masih ada. Ada sama saya satu, sisanya dipeulara le ureng laen (dipelihara sama orang lain)," jelas Keuchik Rambong Payong.

Ia meminta pihak yang melaporkan kasus tersebut kepada Kejari Bireuen supaya dapat menghadap dirinya agar dijelaskan secara detail persoalan tersebut.

"Nyoe awak jak lapornya hana meudimeureupek pih nge lon. Nyan ka ijak ju. Aci keuh dimeureumpek nge lon magat kujelaskan mandum (Ini yang membuat laporan ke Kejari tidak pernah menemui saya. Coba kalau menemui saya, segala permasalah tersebut akan saya jelaskan)," pungkas Hasnawi. (Faj)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda