Beranda / Berita / Aceh / Penyelesaian Sengketa Tak Dilakukan, LBH Banda Aceh Gugat KIA ke PTUN

Penyelesaian Sengketa Tak Dilakukan, LBH Banda Aceh Gugat KIA ke PTUN

Senin, 17 Oktober 2022 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Konferensi Pers LBH Banda Aceh dan MaTA mengenai penyelesaian sengketa informasi publik tak kunjung dilakukan, LBH Banda Aceh gugat komisi informasi Aceh ke pengadilan tata usaha negara di kantor LBH Banda Aceh, Pango, Banda Aceh, Senin (17/10/2022). [Foto: Naufal Habibi/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh - YLBHI-LBH Banda Aceh mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatige Oveheidsdaad) terhadap Komisi Informasi Aceh, Selasa (11/10/2022). 

Upaya ini dilakukan karena Komisi Informasi Aceh (KIA) tak kunjung melaksanakan sidang penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh LBH Banda Aceh sejak tanggal 18 April 2022. 

Gugatan itu terdaftar pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dengan nomor perkara 27/G/TF/2022/PTUN.BNA.  

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat mengatakan informasi yang disengketakan sangat dibutuhkan dalam rangka mengadvokasi kasus yang tengah ditangani LBH Banda Aceh. 

"Terhambatnya penyelesaian Sengketa Informasi Publik oleh KIA mengakibatkan proses advokasi yang sedang berjalan menjadi terkendala," kata Muhammad Qodrat, kepada awak media, Senin (17/10/2022). 

Muhammad Qodrat menjelaskan berdasarkan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Komisi Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik paling lambat empat belas hari kerja setelah menerima permohonan, dan menyelesaikannya paling lambat dalam waktu 100 (seratus) hari kerja. 

Namun, kata Qodrat, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, KIA tidak kunjung memulai proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan LBH Banda Aceh selaku kuasa hukum para pemohon.  

"Atas alasan itu LBH Banda Aceh kemudian mengajukan gugatan terhadap KIA. Pengajuan gugatan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) UU KIP yang memberikan hak kepada seluruh Pemohon Informasi Publik untuk mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapatkan hambatan atau kegagalan," pungkasnya. [NH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda