Penyelundupan Narkotika 57 Kg di Aceh Digagalkan Bea Cukai dan Polda Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Bea Cukai gagalkan peredaran sabu-sabu (Foto: Bea Cukai)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 57 kg yang berasal dari Malaysia dan diselundupkan ke Indonesia melalui Provinsi Aceh.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengungkapkan bahwa operasi penindakan ini berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AH, WD, dan MN. Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di Perairan Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Aceh dan Polda Aceh, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan jumlah yang sangat signifikan. Sabu-sabu seberat 57 kg tersebut merupakan barang bukti yang berhasil diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan informasi masyarakat, sabu-sabu tersebut diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia menuju Perairan Aceh menggunakan kapal nelayan. Penindakan ini merupakan kesekian kalinya yang berhasil dilakukan oleh Bea Cukai Aceh bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya," Leni saat dikonfirmasi DIALEKSIS.COM, Jumat (14/7/2023).
Lebih lanjut Ia menjelaskan, kapal patrol Bea Cukai (BC 15021) melakukan pengejaran terhadap kapal nelayan yang sudah menjadi target operasi. Penggagalan penyelundupan Narkoba ini berhasil menyelamatkan sebanyak 285.000 jiwa generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika dengan asumsi 1 gram sabu-sabu dapat digunakan oleh 5 orang per hari.
“Sinergi yang dilakukan secara kontinu dan masif antara Bea Cukai dan APH lainnya merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Dan diharapkan agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam memerangi dan memberantas narkotika,” pungkas Leni.
- Berikan Informasi Narkoba, Polres Aceh Besar Hadiahkan NMX dan Uang Tunai 5 Juta untuk Masyarakat
- Terkait Pj Bupati dan Walikota, Benny Irwan: 2 Pj Baru 4 Dilanjutkan
- Diberi Lampu Bank Konvensional Beroperasi Kembali, Pemerintah Aceh Tunggu Revisi Qanun LKS
- Ini 12 Nama Calon Anggota Panwaslih Aceh Tengah yang Lulus Tes Tulis dan Psikologi