Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional Digagalkan Polda Aceh
Rabu, 04 November 2020 08:00 WIB
Font: Ukuran: - +
Foto: Sindonews
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Personil Polda Aceh menata barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil penindakan saat gelar kasus di Banda Aceh, Aceh, Selasa (3/10/2020).
Polda Aceh bekerja sama dengan Bea Cukai menggagalkan sebanyak 81 bungkus atau 81 kilogram narkotika jenis sabu dan sebanyak 100 ribu butir pil ekstasi jaringan internasional yang diselundupkan di perairan Kabupaten Aceh Timur dan mengamankan sembilan tersangka, serta empat unit kendaraan [Antara].
Keyword:
Editor :Redaksi
Berita Terkait
Komentar Anda