Penyerahan KUA-PPAS Dinilai Terlambat, Sekda Harus Tanggung Jawab
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Dr. Syukriy Abdullah, Dosen FEB USK sekaligus Ahli Akuntansi Nasional. [Foto: Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah menyerahkan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2022 ke Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, dalam rapat paripurna di ruang Serba Guna DPRA, Jumat (22/10/2021) kemarin.
Akademisi FEB USK Banda Aceh sekaligus Ahli Akuntansi Nasional, Dr Syukriy Abdullah ikut mengkritisi penyerahan rancangan KUA-PPAS tahun 2022 itu yang secara aturan dinilai sudah terlambat.
Ia mengatakan, ketika pembahasan dilakukan oleh DPRA, baik dari Komisi atau Banggar, disaat nanti ada pemanggilan oleh DPRA kepada Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), maka mereka harus datang lengkap dengan dokumen yang berkaitan dengan KUA-PPAS
Bahkan, lanjutnya, SKPA yang diundang oleh Komisi itu harus membawa dokumen pendukung untuk usulan program atau kegiatan yang akan dikerjakan di tahun 2022.
"Jadi begitu datang ke DPRA, lengkap bukan hanya bawa badan atau bahkan Kepala Dinasnya tidak berani hadir. Kadis-kadis wajib hadir lengkap dengan Kepala Bidangnya yang nanti akan melaksanakan kegiatan di tahun 2022 dan merekalah yang menyusun RKA untuk setiap kegiatan yang mau dimasukkan dalam APBA itu," jelas Dr Syukriy kepada Dialeksis.com, Minggu (24/10/2021).
Oleh karena demikian, kata dia, walaupun masih dalam proses KUA-PPAS, seharusnya SKPA sudah menyiapkan semua dokumen bahkan membawa RKA yang sudah disiapkan untuk ditindaklanjut menyusun APBA 2022.
Dr Syukriy mengaku geram melihat persoalan yang terus berulang-ulang terjadi soal keterlambatan penyerahan dokumen rancangan KUA-PPAS.
"Tahun ini juga terlambat dan yang seharusnya bertanggung jawab itu Sekda sebagai Ketua TAPA," kata dia.
Seharusnya, kata Dr Syukriy, Sekda Aceh menyegerakan penyampaian KUA-PPAS sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Sebenarnya di bulan Juli harus sudah disampaikan, jadi bulan Agustus sampai Desember bisa dibahas oleh Banggar DPRA bersama dengan TAPA. Jadi ini sudah akhir Oktober tinggal dua bulan lagi, jadi sudah sangat terlambat," ungkapnya.
Adapun pasca pengajuan KUA-PPAS, kata dia, pembahasan APBA 2022 paling lambat di akhir November harus mendapat persetujuan bersama, sehingga pada akhir Desember bisa diqanunkan.
"Tetapi pembahasan di DPRA tidak semudah itu, karena DPRA ada kepentingan politiknya dari pokir yang harus dibahas dengan SKPA," katanya.
Syukriy berpesan agar Sekda Aceh fokus sebagai Ketua TAPA membuat kebijakan anggaran dengan mengikuti aturan. Syukriy juga mengimbau agar Sekda Aceh bisa terbuka dengan DPRA.
"Jangan menganggap jika DPRA itu orang yang tidak paham apa-apa, karena anggaran itu punya publik bukan punya eksekutif Aceh," pungkasnya.