Beranda / Berita / Aceh / Penyerahan SK ke Daerah, Sekda Hamburkan APBA

Penyerahan SK ke Daerah, Sekda Hamburkan APBA

Selasa, 07 September 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Nasrul Zaman. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat kebijakan publik, Dr Nasrul Zaman menilai Sekretaris Daerah Aceh menghamburkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBA).

Pasalnya, Sekda Aceh menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat dan Pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) ke 23 kabupaten kota di Aceh.

"Hal itu merupakan kerjaan yang sia-sia dan menghamburkan uang rakyat. Sama sekali tak ada urgensinya aktifitas tersebut bagi rakyat," ujar Nasrul kepada Dialeksis.com, Selasa (7/9/2021).

Nasrul menyarankan, sebaiknya SK ASN tersebut dikirim saja, lebih murah, mudah dan efektif. Apalagi saat ini masa pandemi Covid-19 dimana daerah Banda Aceh menjadi zona merah, sedangkan kabupaten kota lainnya zona kuning dan hijau.

"Aksi ini adalah bentuk penggunaan uang rakyat yang sembarangan yang jauh dari bentuk penghormatan atas hak-hak rakyat, sangat memalukan," tegasnya.

Adapun jadwal penyerahan SK Kenaikan Pangkat PNS TMT 1 Oktober 2021 dan SK Pensiun tanggal 1-10 September 2021. Total SK 3.103: SK Pensiun 208 dan SK Kenaikan Pangkat 2.895 (SKPA 772, Cabdin 829, PNS kab/kota 1.294) di 15 Rayon 23 kabupaten kota.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI