Perda Pendidikan Agama Banda Aceh Tuntas Dibahas
Font: Ukuran: - +
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Perda Pendidikan Agama atau Qanun Diniyah baru saja selesai dibahas. Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, lahirnya Undang-Undang Daerah ini akan mampu melahirkan generasi muda berakhlakul karimah, cerdas, dan cakap dalam menghafal Al Quran.
“Qanun diniyah adalah upaya kita dalam mengawal akhlak anak sejak dini, mengarahkan anak kita untuk lebih dekat dengan agama, terampil dalam membaca kitab, sesuai dengan visi misi kita dalam menjadikan Banda Aceh gemilang dalam bingkai syariat,” kata Aminullah pada Sabtu, 31 Oktober 2020.
Qanun yang telah direncanakan sejak sembilan tahun silam baru saja terwujud. Aminullah menyambut suka cita atas hal ini.
“Ini patut dibanggakan, sudah jadi cita-cita bersama mewujudkan generasi Banda Aceh, dan Aceh umumnya sebagai generasi yang faham akan agama sebagai identitas kita masyarakat di bumi serambi mekkah,” ujarnya.
Aminullah pun mengapresiasikan pihak yang turut serta berkontribusi dalam merumuskan qanun tersebut.
“Kepada DPRK Banda Aceh khususnya tim di komisi IV yang dipimpin Ibu Tati Mutia, Bapak Safni dan kawan-kawan tim khususnya lainnya. Juga kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota, Saminan dan jajaran, kita apresiasi yang setinggi-tingginya,” ucap Aminullah.
Dikonfirmasi terpisah, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Saminan menyebutkan, pada prinsipnya dalam pelaksanaan Qanun Diniyah ini meliputi tiga poin dasar. Yaitu siswa mampu membaca dan menulis Al Quran, siswa mampu membaca, menulis dan memahami kitab arab melayu, dan siswa mampu menghafal Al-Quran minimal satu juz untuk tamat SD, dan dua juz untuk SMP.
“Metode yang dikembangkan dalam pendidikan diniyah ini yang pertama, kita mengupayakan untuk seluruh siswa yang ada di SD dan SMP pada saat tamat nanti tidak ada lagi yang tidak mampu membaca Al Quran,” kata Saminan.
Lalu, yang dituntut pada anak SD dan SMP yaitu kemampuan membaca kitab arab melayu, mulai SD kelas 4 sampai kelas 6 itu dituntut paling kurang sudah mampu membaca kitab Masaila Muhtadi dan Bidayah. Kemudian ketika sudah di SMP nanti siswa akan membaca kitab arab melayu, tambahnya.
“Dan terakhir, sejak SD kelas satu, itu anak-anak dituntut dapat menghafal Al Quran. Hal ini sesuai visi Kota Banda Aceh dalam bingkai syariah,” katanya lagi.
Saminan menjelaskan, di dalam qanun tersebut, sebetulnya tidak ada yang baru, jadi kalau dulunya pelajaran diniyah tersebut masuk ke dalam ekstrakurikuler, kalau sekarang dalam qanun itu pelajaran diniyah akan jadi mata pelajaran wajib.
“Proses pengkajian juga telah melalui beberapa tahap, sudah pernah kita bahas di Dinas Pendidikan Kota, kemudian juga dibahas dengan komisi IV DPRK, selepas itu juga pernah kita bahas dua kali di Kota Meulaboh, public sharing, sudah dipanggil ke bidang hukum ke kantor Gubernur, saat ini telah mengarah ke perbaikan yang ditangani langsung oleh tim ahli di komisi IV DPRK dan akan segera disahkan rencananya dalam waktu dekat,” kata Saminan.(riz)