Peredaran Rokok Ilegal Marak di Barat Selatan Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di Aceh Barat dan sejumlah kabupaten/kota lainnya di wilayah pantai barat selatan Aceh hingga kini ditengarai masih marak.
Rokok tersebut kebanyakan bermerek Luffman dengan warna kemasan abu-abu dan berwarna merah. Rokok ini dijual seharga Rp10 ribu hingga Rp12 ribu per bungkusnya.
"Terhadap masih ditemukannya rokok tanpa pita cukai, kita sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan operasi pasar agar peredarannya dapat dihentikan," kata Humas Bea Cukai Meulaboh, Aceh Barat, Juanda, Jumat (12/7/2019) malam, seperti dikutip Antara.
Pihaknya juga menduga tidak menutup kemungkinan adanya indikasi pihak tertentu yang memasok rokok tanpa cukai ke sejumlah daerah di Aceh untuk meraup keuntungan secara pribadi.
Dampak peredaran rokok ilegal tersebut juga menyebabkan negara dirugikan karena rokok tersebut tidak memiliki pita cukai sebagai salah satu penerimaan negara.
Agar peredaran rokok ilegal dapat dihentikan semaksimal mungkin, kata Juanda, saat ini Bea Cukai Meulaboh telah melakukan kerja sama dengan Pemkab Aceh Barat dan Pemkab Nagan Raya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di dua kabupaten tersebut kepada Bea Cukai atau pihak terkait lainnya.Dalam beberapa bulan terakhir di tahun 2019, pihaknya telah berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dalam serangkaian operasi yang dilancarkan di sejumlah kabupaten meliputi Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan, Simeulue serta daerah lainnya di wilayah pantai barat selatan Aceh.(red/Antara)