kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Peringatan May Day, FSPMI Aceh: Peran Pengawas Ketenagakerjaan Tidak Berjalan

Peringatan May Day, FSPMI Aceh: Peran Pengawas Ketenagakerjaan Tidak Berjalan

Senin, 01 Mei 2023 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Habibi Inseun Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Aceh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pada peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh desakan perusahaan-perusahaan di Aceh untuk mematuhi ketentuan dalam Qanun Ketenagakerjaan. 

Temuan FSPMI Aceh, masih banyak perusahaan yang tidak sepenuhnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam qanun tersebut.

Qanun Ketenagakerjaan merupakan peraturan daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh pada tahun 2018 dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan memperbaiki kondisi ketenagakerjaan di Aceh. 

Namun, implementasi qanun ini masih belum sepenuhnya terwujud dalam praktik di lapangan.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Aceh, Habibi Inseun, mengakui bahwa masih ada perusahaan yang tidak membayar upah tenaga kerja sesuai dengan Upah Minimum Pekerja (UMP) provinsi yang telah ditetapkan. Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut juga tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan hak dari para pekerja.

“Ada buruh di Aceh tidak mendapatkan upah yang sesuai UMP yang oleh gubernur, faktanya seperti itu. Ada juga perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja, ini fakta regulasi yang telah ditetapkan tidak jalan,” kata Habibi Inseun, kepada DIALEKSIS.COM, Senin (1/5/2023).

Perlu diketahui UMP Aceh pada 2023 mencapai Rp 3,41 juta, UMP ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, akademisi dan pakar ketenagakerjaan.

Masalah lain yang ditemukan oleh FSPMI Aceh kata Habibi, pengawasan dari Pemerintah Aceh tentang ketenagakerjaan masih lemah, sehingga regulasi yang telah ditetapkan diabaikan oleh perusahaan. 

“Harus dilakukan pengawasan oleh dinas terkait, kalau ada yang salah, perusahaan itu dibina, jangan menunggu ada masalah baru bergerak,” katanya.

Dalam upayanya untuk mendorong perusahaan-perusahaan agar mematuhi qanun, perlu dilakukan sosialisasi tentang ketentuan-ketentuan dalam qanun kepada para pekerja di Aceh. 

Pemerintah Aceh perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan dalam qanun.

Dengan upaya ini, diharapkan dapat tercipta kondisi ketenagakerjaan yang lebih baik di Aceh, di mana hak-hak para pekerja dihormati dan perlindungan hukum dapat diberikan dengan lebih baik.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda