Beranda / Berita / Aceh / Peringati Hari Disabilitas, Pemkab Aceh Besar Dorong Kesetaraan

Peringati Hari Disabilitas, Pemkab Aceh Besar Dorong Kesetaraan

Minggu, 08 Desember 2019 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Media Center Aceh Besar

DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar Iskandar, M.Si, membuka secara resmi acara peringatan Hari Disabilitas 2019 di Gedung Al Mubarkeya, Aceh Besar, Minggu (8/12/2019). Acara ini mengusung tema "Menuju Aceh Inklusif".

Dalam sambutannya Iskandar menyebutkan, Pemerintah Aceh Besar ikut mendorong kesetaraan disabilitas. "Kita harus paham bahwa kaum difabel itu memiliki hak yang sama jadi kegiatan ini penting untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, bahwa kita harus bisa berjalan beriringan dengan mereka," ungkapnya.

Menurut Iskandar, persoalan disabilitas ini menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah ataupun lembaga-lembaga yang berperan, karena menuju Aceh Inklusif tidak bisa berjalan sendirian. 

"Jika pemerintah dan masyarakat berjalan bersama-sama mudah-mudahan persoalan disabilitas ini dapat teratasi, mereka mempunyai hak yang sama. Jadi mari kita bantu bersama-sama," kata Iskandar.

Iskandar juga berterimakasih kepada FBA (Forum Bangun Aceh) yang selama ini telah intens membantu para penyandang difabel. "Terima kasih juga kita ucapkan kepada FBA yang telah menyelenggarakan acara ini, semoga yang akan datang banyak pihak lagi yang dilibatkan untuk kegiatan seperti ini," kata Iskandar

Ia juga menuturkan, pada intinya kita berada dalam lingkungan yang inklusif dan harus mempunyai sikap yang inklusif, karena lingkungan inklusif adalah lingkungan sosial masyarakat yang terbuka, ramah, meniadakan hambatan dan menyenangkan, karena setiap warga masyarakat tanpa terkecuali saling menghargai dan merangkul setiap perbedaan. 

"Dalam suatu masyarakat inklusif yang terdiri dari beberapa perbedaan seperti agama, ras, suku dan budaya. Bagaimana kita menerima dan menghargai perbedaan itu, sehingga kita mampu disebut masyarakat inklusif," terangnya.

Secara kebijakan selama ini pemerintah Aceh Besar melalui Dinas Sosial telah menganggarkan untuk para kaum difabel, selain itu dana APBK Aceh Besar 30% dialokasikan kepada desa. 

"Jadi dengan wewenang UU. No.6 dibenarkan dana desa digunakan untuk membantu masyarakat difabel, nah jika ini dilaksanakan dan setiap desa bisa manfaatkan dana tersebut maka persoalan disabilitas ini dapat terselesaikan," tuturnya.

Pada kesempatan tersebut Iskandar memerintahkan perwakilan dari Dinas Kesehatan Aceh Besar untuk melaksanakan pelatihan bahasa isyarat kepada perawat dari setiap puskesmas di Aceh Besar, tujuannya agar para penyandang disabilitas memiliki akses untuk berobat seperti masyarakat lainnya. 

"Minimal setiap puskesmas memiliki satu perawat yang bisa bahasa isyarat, agar mereka juga mendapat pelayanan kesehatan yang sama seperti masyarakat lainnya," pintanya. (mc)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI