Perjuangan Pemekaran ALA Tidak Pernah Berhenti
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Takengon - Zam Zam Mubarak, ketua KP3 ALA (Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Lueser Antara) Aceh Tengah, menyebutkan perjuangan pemekaran pronvinsi di Aceh tidak pernah berhenti.
Banyak masalah yang belum terpenuhi oleh provinsi. Apakah ada keinginan dari masyarakat Gayo untuk tetap memperjuangkan yang namanya pemekaran?
" Aspirasi pemekaran ini sudah cukup lama. Sampai hari ini menjadi kebutuhan. Kita memandang Aceh sangat luas sekali dari segi wilayah. Perlu adanya pemekaran. Ketika adanya pemekaran focus pembangunan akan terjadi," sebut Zamzam Mubarak.
Menurut Ketua KP3 ALA Aceh Tengah ini, menjawab Dialeksis.com, Kamis (17/10/2019), pihaknya melihat pembangunan di Aceh masih parsial parsial. Sosial politik, khususnya politik lokal tidak menjamin. Untuk itu pemekaran memang harus dilakukan.
"Kalau kita berpedoman pada UUPA , justru mengakomodir kebijakan pemekaran. Ruang pemekaran dibuka dalam pemerintahan Aceh, termasuk pemekaran wilayah," sebut Zamzam.
Aceh bisa lahir nantinya provinsi kopi, tentunya upaya percepatan pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik, rentang kendali dapat disederhanakan. Kalau pemekaran menjadi bagian strategis nasional, maka pemekaran Aceh dapat terwujud, sebutnya.
"Kini hanya menunggu Perpres yang akan ditetapkan presiden tentang pemekaran. Undang undang nomor 28 tahun 2018 tentang pemerintahan daerah, mengisaratkan tentang pemekaran itu. Bila menjadi kebutuhan strategis nasional, kini pertanyaan kapan dilakukan? Peluang pemekaran semakin kuat," sebutnya.
Zamzam menyebutkan, UU 11/2006 telah memberikan peluang pemekaran provinsi, dimana menjadi kebijakan administratif pemerintah pusat. Peluang tersebut terlihat dalam Pasal 8 ayat 2,3 UUPA yang tidak selaras dengan butir MoU Helsinki poin 1.1.2 huruf b,c, dan d.
Menurutnya, dalam MoU Helsinki butir poin 1.1.2 huruf b,c, tertulis secara jelas bahwa untuk berbagai keputusan yang diambil pemerintah pusat terkait dengan Aceh, harus ada konsultasi dan ‘persetujuan’ dari DPRA terlebih dahulu.
Namun dalam UUPA seperti yang tertuang dalam Pasal 8 ayat 1,2 dan 3 kata ‘persetujuan’ diganti dengan ‘pertimbangan’. Artinya, meskipun DPRA keberatan terhadap pemekaran, pusat tetap memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan mengenai Aceh, termasuk kebijakan administratif.
Pembentukan Provinsi ALA dapat dilanjutkan oleh pemerintah pusat tanpa melalui persetujuan Gubernur Aceh dan DPRA. Dalam Perpres No.75/2008 dijelaskan, hanya memberikan jangka waktu 30 hari dan masa perpanjangan paling lama 15 hari.
Ketentuan ini diperjelas dalam pasal 8 ayat 4: "Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau dalam jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Gubernur tidak memberikan pertimbangan, Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen pemrakarsa dapat melanjutkan proses pembuatan kebijakan administrati.
kini pemekaran Provinsi Aceh masuk dalam grand desain pembentukan daerah otonom baru.Kebijakan itu kini ada ditangan Presiden, jelas Zamzam.
Mengapa gaung pemekeran ALA semakin lemah? " Bukan melemah, kalau digembar gemborkan nanti akan ada yang mempolitisi untuk kepentingan elit. Tidak harus terbuka, gerakan tertutup juga tetap dilakukan," sebut Zamzam.
"Panitia pemekeran secara terus menerus membangun komunikasi yang strategis dengan pemerintahan pusat dan pihak pihak yang punyak akses untuk ini. Karena bila kita lihat dari segi ekonomi, sangat strategis," jelasnya.
Pemekaran itu punya ekonomi strategis. Ada lingkungan yang menjanjikan masa depan lebih baik, ada kopi, kekayaan alam, danau dan sebagainya. Sudah selayaknya ALA dimekarkan, kata Zamzam. (baga)