Perkara Korupsi Jembatan Gigieng, Penasihat Hukum Kurniawan Akan Lakukan Kasasi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Penasihat Hukum Kurniawan, Kasibun Daulay. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penasihat hukum Kurniawan (terdakwa kasus korupsi Jembatan Gigieng di Pidie), Kasibun Daulay menyatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum Kasasi setelah menerima putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh terhadap perkara tersebut.
“Iya, kan masih tersedia upaya hukum untuk melakukan Kasasi. Nanti kita akan memutuskan secara serius dengan klien kita (Kurniawan),” ujar Kasibun Daulay kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Minggu (1/1/2023).
Kasibun Daulay menyebut kliennya (Kurniawan) tidak layak mempertanggungjawabkan kerugian negara. Menurutnya, penyamaan status Kurniawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pelaksana sangatlah keliru.
“PPTK itu kewenangannya kecil, cuman tanggungjawabnya besar. kewenangan yang palling dekat itu sebenarnya ada di KPA bersama dengan pelaksana,” tegas Kasibun Daulay.
Di samping itu, Kasibun Daulay selaku penasihat hukum Kurniawan akan menyatakan sikap dalam waktu dekat. Kemungkinan akan diupayakan Kasasi yang nantinya juga akan dilengkapi dengan memori dan alasan-alasan mengapa diupayakan Kasasi.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh mengabulkan permohonan Banding dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terhadap perkara tersebut.
Majelis Hakim pada tingkatan proses Banding memutuskan untuk menguatkan putusan hukum dari pengadilan sebelumnya.
Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada di dalam tahanan, dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.(Akh)