Perkara Sabu, Empat Pria Warga Lhoksukon Ditangkap
Font: Ukuran: - +
Keempat pria yang ditangkap oleh Polres Aceh Utara terakait penggunaan Narkoba berjenis sabu. (Foto: ist/dialeksis.com)
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Polres Aceh Utara berhasil menggrebek empat orang pria warga Gampong setempat perkara tindak pidana penggunaan barang haram berjenis sabu.
Penggrebekan tersebtu dilakukan di sebuha kebun di Gampong Meunasah Asan AB, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (6/8/2020).
Empat pria itu masing-masing berinisial F (42), AH(41), R(40) dan AK (25), mereka diperiksa terkait tindak pidana Narkoba dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1,12 gram dan sebuah alat hisap dari botol larutan penyegar yang ditemukan petugas dari penggerebekan tersebut.
Melansir dari tribratanewsacehutara, seorang pria dari empat orang yang ditangkap berinisial AK merupakan tahanan yang baru saja dibebaskan karena mendapat asimilasi ditengah wabah Covid-19 bulan Juli lalu.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba, AKP M. Daud menerangkan, pihaknya melakukan penggerebekan dan penanggkapan terkait informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.
“Keempat tersangka sudah kini ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(IDW).