Perkebunan Kelapa Sawit di Simeulue Wajib Lengkapi STDB, IUP-B, dan Sertifikasi ISPO
Font: Ukuran: - +
Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Simeulue, Hasrat Abubakar SP. [Foto: Prokopim Simeulue]
DIALEKSIS.COM | Sinabang - Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Simeulue, baik yang dikelola secara perorangan maupun oleh perusahaan, kini diwajibkan untuk melengkapi dokumen penting, yaitu Surat Tanda Daftar Budi Daya (STDB), Izin Usaha Perkebunan-Budi Daya (IUP-B), serta sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Langkah itu bertujuan untuk memberikan pengakuan legalitas pengelolaan perkebunan kelapa sawit, sekaligus mendukung keberlanjutan industri perkebunan yang ramah lingkungan.
Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Simeulue tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa mengenai kewajiban ini.
Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Simeulue, Hasrat Abubakar SP mengungkapkan bahwa sosialisasi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020 dan berdasarkan Surat Dirjenbun serta Permentan RI.
“Untuk usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Simeulue, kami memastikan semua pelaku usaha harus memiliki dokumen resmi yang menjadi pengakuan legalitas pengelolaan perkebunan kelapa sawit tersebut," kata Hasrat Abubakar SP, Rabu (8/1/2025).
Menurut Hasrat SP, untuk perkebunan kelapa sawit milik perorangan dengan luas areal kurang dari 25 hektare, wajib memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Sementara itu, untuk perkebunan kelapa sawit milik perusahaan dengan luas lahan lebih dari 25 hektare, diharuskan mengantongi Izin Usaha Perkebunan-Budi Daya (IUP-B).
Setelah memiliki STDB dan IUP-B, pelaku usaha perkebunan kelapa sawit juga diwajibkan untuk mendapatkan sertifikasi ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil), yang menunjukkan bahwa usaha perkebunan tersebut memenuhi standar keberlanjutan.
Saat ini, di Kabupaten Simeulue belum ada pengusaha kelapa sawit yang mengantongi IUP. Perusahaan seperti PDKS yang mengelola lahan sekitar 5.000 hektar belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Sementara itu, PT Raja Marga, yang beroperasi di Kabupaten Simeulue, hanya mengelola pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa mengelola lahan perkebunan kelapa sawit. Perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Simeulue diperkirakan mencapai sekitar 8.000 hektare, namun belum ada yang memiliki dokumen legalitas lengkap.
Sertifikasi ISPO bertujuan untuk memastikan bahwa usaha perkebunan kelapa sawit dikelola dengan memperhatikan aspek keberlanjutan, sosial, dan lingkungan.
Untuk mendapatkan sertifikasi ISPO, pelaku usaha harus menjalani audit tahap I dan II serta memenuhi berbagai persyaratan, seperti penerapan prinsip dan kriteria ISPO, kompetensi karyawan, dan memiliki auditor internal yang terlatih. [*]
- Kejari Simeulue Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp618,9 Juta dari Penanganan Kasus korupsi
- PAW Anggota DPRK Simeulue, Florida Gantikan Afridawati dan Ahmad Fuad Gantikan Mawardi
- Terobosan Baru Simeulue untuk Ketahanan Pangan, Panen Padi Perdana dengan Combine Harvester
- Gunakan Starlink, Kini KMP Teluk Sinabang bisa Tetap Terkoneksi saat Berlayar