Perkosa Remaja Sampai Hamil, Pria di Pidie Jaya Dihukum 180 Penjara
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi pemerkosaan. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM|Banda Aceh - Seorang pria di Pidie Jaya (Pijay), Aceh, berinisial M divonis 180 bulan penjara karena terbukti memperkosa remaja berusia 15 tahun. Korban diketahui telah hamil 6 bulan.
Putusan Mahkamah Syar'iyah (MS) Meureudu, Selasa (30/11/2021), kasus pemerkosaan itu bermula saat korban hendak menemui anak terdakwa pada Februari 2021.
Terdakwa saat itu disebut mengaku anaknya sedang keluar bersama ibunya. Kemudian, korban ditarik saat hendak meninggalkan rumah tersebut.
M kemudian membekap mulut korban dan membawanya ke ruang tamu. M kemudian memperkosa korban. Sebulan berselang, M disebut kembali memperkosa korban. Korban diperkosa saat akan menemui ayahnya yang sedang bekerja di musala.
Korban diduga dibekap di tengah perjalanan. Usai memperkosa, terdakwa pergi ke arah sungai, sedangkan korban melanjutkan perjalanannya.
Kasus pemerkosaan terungkap pada September lalu setelah korban kerap mengeluh sakit perut. Kedua orang tua korban membawa korban ke klinik untuk diperiksa. Saat itulah korban diketahui tengah hamil 6 bulan.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Pidie Jaya dan pelaku ditangkap. Persidangan kemudian berjalan dan M dituntut 180 bulan penjara. Hakim memutus sesuai tuntutan jaksa.
M dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa dengan uqubat ta'zir penjara selama 180 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," putus hakim.
Keputusan itu diketuk pada Senin (29/11/2021). Duduk sebagai hakim, Yusnardi sebagai ketua majelis serta Mira Maulidar dan Widia Fahmi masing-masing sebagai hakim anggota. (Detik.com)