kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Perlu, Hoax Crisis Center dan Tindakan Tegas Pelaku Penyebar Hoax dan Fitnah.

Perlu, Hoax Crisis Center dan Tindakan Tegas Pelaku Penyebar Hoax dan Fitnah.

Kamis, 20 September 2018 14:24 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pakar pidana Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej SH MH mengatakan, berita bohong (hoax), fitnah, hate speech menjelang pemilu 2019 semakin marak dilakukan secara massif. Padahal banyak intrumen yang bisa menjerat pencipta dan penyebar hoax, "Tidak hanya dalam Undang-Undang Pemilu saja, tetapi diatur pula dalam KUHP dan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar Eddie.

Dalam Pasal 27 UU ITE, misalnya substansi akan mengikuti KUHP. Pencemaran nama baik, menista, memfitnah dan penghinaan dan pennghinaan ringan. "Hoax dan fitnah, masuk dalam delik menista dan memfitnah, temasuk hatespeech juga," jelasnya.

Penghinaan termasuk hate speech merupakan delik yang diatur dalam UU ITE. Penyebar hoax dan fitnah masuk dalam delik UU ITE. Peran cyber controll Mabes Polri sangat penting. "Harus dicegah secara dini. Dan harus segera diproses ditangkap," imbuh Eddie.

Berita Hoax, fitnah, hatespeech kata Eddie, bukan merupakan bagian dari proses Demokrasi. Menyebarkan suatu informasi harus berdasarkan fakta, data dan kebenaran. "Tidak boleh menyebarkan issue SARA, hasutan, hatespeech, fitnah, hoax dan hal-hal yang berpitensi menyebabkan ancaman keutuhan bangsa. Karna itu polisi harus bertindak sangat tegas," papar Eddie.

Sementara itu Direktur Eksekutif Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, SH, MH, pemilih harus well informed, Pemilih harus mendapatkan informasi yang benar. Makanya, dalam Undang-Undang Pemilu ada kegiatan kampanye. Tetapi dalam perkembangannya, kampanye digunakan untuk melemahkan lawan dengan hal-hal yang illegal untuk memperoleh kemenangan. "Ketika seorang calon tidak merasa cukup punya ide gagasan dan program yang mampu meyakinkan pemilih dengan dirinya sendiri, kemudian menciptakan dan menyebarkan informasi hoax," kata Titi.

Kampanye itu menurutnya, adalah bagian dari Pendidikan Politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggungjawab.

Hoax, Fitnah, dan ujaran kebencian yang disebarkan dalam rangka kampanye, bukan merupakan bagian dari pendidikan politik dan bukan merupakan bagian dari hal yang bertanggungjawab. "Penyebarnya adalah pelaku tindak pidana pemilu," ujar Titi Anggraini.

Penegakan hukum kata Titi bisa dilakukan terhadap pelaksana kampanye dan orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI. "Penyebar berita hoax dan fitnah, harus ditindak karena mereka membahayakan NKRI," imbuh Titi.

Menurutnya, Hoax dan fitnah mengakibatkan pemilih menjadi terpecahbelah dan terpolarisasi. Pelaksana kampanye yang merasa tidak cukup dapat mewakilkan pemilih, maka membuat aktor politik melakukan tdk bertanggungjawab dan tdk mendidik dalam melakukan kampanye, yaitu dengan melakukan tindak pidana pemilu tsb. "Menurut saya, sangat perlu Lembaga Timses, KPU dan lembaga-lembaga pegiat pemilu harus membuat Hoax Crisis Center." Kata Titik.

Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej dan Titi Anggraini, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam diskusi Tim Pembela Jokowi (TPJ) dengan kalangan wartawan/jurnalis  bertema:  "Hoax dan Fitnah mengancam Pemilu 2019 dan Masa Depan Indönesia" di Jakarta: Kamis (20/9) pagi.

Koordinator Nasional TPJ Nazaruddin Ibrahim SH MIPS mengatakan, berita bohong, berita palsu alias hoax, ujaran kebencian dan juga fitnah sudah sangat merisaukan kita, hal ini bukan saja mengancam Presiden Republik Indonesia tetapi mengancam keutuhan dan keharmonisan bangsa kita. 

Presiden Joko Widodo menurutnya sudah menginstruksikan, hoax dan fitnah harus ditindak tegas dan keras. Dan bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai payung organisasi Islam juga setuju agar kita keras dan tegas terhadap pembuat dan penyebar hoax dan fitnah, sesuai ketentuan perundang-undangan. "Kita tidak main-main dengan penyebar hoax dan fitnah terhadap Presiden, pasti kita proses hokum," kata Koordinator Nasional TPJ, Nazaruddin Ibrahim.  

Tim Pembela Jokowi yang terbentuk 18 Mei 2018, menurut Nazar, itu atas dasar keprihatinan adanya upaya berbagai kelompok maupun individu yang melecehkan maupun menyebar informasi dan berita bohong terkait Presiden Joko Widodo. TPJ, katanya, bekerja untuk mengadvokasi, membela, dan mengupayakan tindakan hukum terhadap individu atau kelompok masyarakat yang sengaja melecehkan, menghina, mengujarkan kebencian, serta menyebar informasi bohong terkait Presiden. "TPJ telah ada dan akan ada di setiap daerah untuk menjaga dan melindungi marwah Kepala Negara," imbuhnya (*)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda