Sabtu, 01 November 2025
Beranda / Berita / Aceh / Perluas Cakupan Sertifikasi Halal, Pemko Banda Aceh Siap Berkolaborasi dengan BPJPH

Perluas Cakupan Sertifikasi Halal, Pemko Banda Aceh Siap Berkolaborasi dengan BPJPH

Jum`at, 31 Oktober 2025 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal saat menerima kunjungan Direktur Kemitraan dan Kerja Sama BPJPH RI Fertiana Santy di pendopo, Kamis (30/10/2025). [Foto: Prokopim BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemko Banda Aceh menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI untuk memperluas cakupan sertifikasi halal.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Wajib Halal yang dicetuskan pemerintah pusat mulai Oktober 2026 di Indonesia. Pemberlakuan kewajiban ini sesuai amanat Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Demikian disampaikan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal saat menerima kunjungan Direktur Kemitraan dan Kerja Sama BPJPH RI Fertiana Santy di pendopo, Kamis (30/10/2025).

Menurut Illiza, pihaknya akan menggencarkan kembali sosialisasi, edukasi, dan publikasi terkait produk halal. “Banda Aceh sebagai ibukota provinsi harus menjadi barometer penerapan syariat di Aceh, termasuk terkait produk halal.”

“Untuk itu, kita akan memastikan lagi warung-warung kuliner agar miliki sertifikat halal plus hygiene. Kita juga akan mengintensifkan pengawasan tata cara penyembelihan hewan ternak secara Islam atau halal,” ujarnya.

Masih menurut Illiza, produk halal bisa lebih mudah diakses dan dikonsumsi oleh semua kalangan, bahkan di luar negeri sekalipun. 

“Bagusnya lagi, Indonesia kini punya badan sertifikasi halal sendiri, jadi bisa lebih cepat dalam penerapan di tengah-tengah masyarakat.”

Bukan hanya produk kuliner, Pemko Banda Aceh turut menaruh perhatian terhadap kehalalan obat-obatan dan kosmetik. “Begitu pun program Banda Aceh Kota Parfum Indonesia yang sudah kami canangkan, bahan bakunya kita pastikan semuanya halal,” ujarnya.

Sementara Fertiana Santy mengapresiasi cakupan sertifikasi halal di Aceh yang mengalami surplus dari kuota yang diberikan pemerintah pusat. Adapun pemberlakuan wajib halal akan dimulai Oktober tahun depan terhadap produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan berunsur hewani.

Terkait penerbitan sertifikat dan label halal di Aceh yang selama ini dilakukan oleh MPU, pihaknya akan mengambil jalan tengah. “Untuk produk-produk yang beredar di Aceh bisa tetap melalui MPU, tapi yang ke luar Aceh harus dari BPJPH,” ujarnya

Hal yang sama juga berlaku untuk produk-produk impor dari luar negeri. “Walaupun sudah ada logo halal dari negara asalnya, harus tetap berdampingan dengan logo halal kita agar bisa masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengharapkan dukungan Illiza dalam kegiatan sosialisasi yang direncanakan digelar BPJPH di Banda Aceh tahun depan. 

“Tujuan kita supaya tingkat kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk mengonsumsi atau menggunakan produk halal.” ujarnya.

Turut hadir mendampingi Wali Kota Illiza dalam pertemuan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Faisal dan Kadisnaker Banda Aceh Fahmi. Sementara Fertiana datang bersama Kasubdirektorat Kemitraan dan Kerja Sama Yanuar Arief, Kasubbag TU Farham, dan Analis Kebijakan Devita Anggi. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI