Beranda / Berita / Aceh / Perludem: Abdullah Puteh Bisa Dilantik Selama Putusan Pengadilan Belum Inkrah

Perludem: Abdullah Puteh Bisa Dilantik Selama Putusan Pengadilan Belum Inkrah

Rabu, 11 September 2019 18:36 WIB

Font: Ukuran: - +

Abdullah Puteh Anggota DPD RI terpilih.



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh yang divonis 1,5 tahun penjara atas kasus penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono, tetap dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) selama putusan pengadilan belum inkrah.

Menurut Direktur Perludem Titi Angraini, status hukum yang dijatuh kepada Abdullah Puteh belum inkrah, dia tetap bisa dilantik sebagai anggota DPD RI. 

"Status terpidana itu baru disandangan kalau inkracht berkekuatan hukum tetap. Bila pandangan hukum itu dianut maka dia masih bisa dilantik," kata Titi Anggraini yang pengamat Pemilu, saat dihubungi Dialeksis.com, Rabu (11/9/2019).

Sebelumnya diberitakan,Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Ilham Saputra mengaku belum menerima salinan putusan pengadilan terkait kasus yang menimpa anggota DPD terpilih Abdullah yang dinyatakan bersalah melakukan penipuan oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"KPU belum menerima salinan putusannya. Kemudian kita menunggu putusan pengadilan tersebut inchracht terlebih dahulu," kata Ilham Saputra, saat dihubungi Dialeksis.com, Rabu (11/9/2019). 

Abdullah Puteh dipastikan menjadi anggota DPD RI periode 2019-2024. Dia akan dilantik pada Oktober 2019 mendatang. Sebelum diambil sumpah pria kelahiran Aceh Timur ini tersandung masalah hukum.  

Abdullah Puteh dijatuhi pidana 1,5 tahun penjara. Hakim menilai Puteh terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono, pada 2011. 

"Mengadili menyatakan terdakwa Abdullah Puteh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdullah Puteh pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim Kartim Khaeruddin di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).(zu)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda