Permenkes Jadi Acuan New Normal Objek Wisata Aceh
Font: Ukuran: - +
Ismail, Kepala Bidang Pengembangan Usaha Pariwisata dan Kelembagaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh. [Foto: Instagram Media Center Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejak edaran Gubernur Aceh Nomor 440/7715 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Normal Baru diterapkan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh hingga saat ini belum memiliki petunjuk teknis terkait dengan protokol kesehatan di lokasi wisata.
"Sementara ini, kita mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta berpedoman pada protokol kesehatan yang berlaku untuk diterapkan di objek-objek wisata selama berlaku tatanan baru," ujar Ismail, Kepala Bidang Pengembangan Usaha Pariwisata dan Kelembagaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Jumat (10/7/2020).
Ia menambahkan, Asosiasi Parawisata telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk tour guide agar memakai pelindung wajah, hand sanitizer dan perlengkapan lainnya seperti pengukur suhu tubuh.
"SOP tersebut sudah diserahkan ke Dinas untuk dipelajari lebih lanjut, sementara itu Dinas juga telah berkoordinasi dengan tim gugus covid-19 supaya parawisata yang ingin berkunjung ke Aceh harus mematuhi SOP tersebut," ungkap dia.
Ia menyampaikan, tim Gugus Tugas Aceh berterima kasih kepada asosiasi pelaku pariwisata yang sangat produktif dalam menggiatkan wisatawan berkunjung ke Aceh.
"Karena selama ini tidak ada wisatawan yang berkunjung ke Aceh, kita berharap dengan menuju tatanan normal baru Aceh semakin dikenal apalagi dengan wisata halalnya," kata Ismail.
Pihaknya juga mengimbau kepada teman-teman pelaku usaha seperti pengelola objek wisata untuk menjalankan protokol kesehatan. "Semoga dengan kita mematuhi peraturan tidak ada lagi yang terjangkit virus corona di Aceh," imbuh dia.
Bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke Aceh, lanjut dia, harus menunjukkan surat hasil tes rapid. "Untuk wisatawan dari zona merah harus menunjukkan surat keterangan tes swab bahwa mereka itu negatif, kalau tidak dapat menunjukan surat swab tidak diterima berkunjung ke Aceh," sebut dia.
Sementara untuk pengawasan protokol kesehatan di objek wisata yang terdapat di daerah menjadi kewajiban pemerintah kabupaten dan kota. "Dinas hanya berwenang memberikan imbauan dan teguran melalui instansi terkait agar selalu menjaga dan mengawasi protokol kesehatan di tempat objek wisata, dan juga terhadap para pelaku usaha," tutup dia. (mca)