Permohonan Suntik Mati Nelayan di Lhokseumawe, Sidangnya Pekan Ini
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menetapkan persidangan pertama permohonan suntik mati atau euthanasia dari Nazaruddin Razali, nelayan asal Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Kamis, 14 Januari 2022 nanti.
Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, M Nazir, per telepon, Minggu (9/1/2022) menyebutkan, hakim tunggal yang menyidangkan kasus itu juga sudah ditentukan.
“Nanti sidangnya diikuti saja. Hakim akan melihat dasar permohanannya, ada atau tidak dalam sistem hukum kita di Indonesia. Nanti hakim yang putuskan,” kata M Nazir.
Sementara itu, Ketua Ikatan Penasihan Hukum Indonesia (IPHI) Provinsi Aceh Ridwan Hadi dihubungi melalui telepon menyebutkan, euthanasia tidak dibenarkan dalam hukum di Indonesia.
Dia menyebutkan, karena tidak ada dalam sistem hukum, maka hakim akan menolak permohonan suntik mati itu.
“Hukum mati diakui di Belanda, di Amerika hanya dua negara bagian yang mengakui hukum mati yaitu Oregon dan Washinton DC. Tidak secara umum seluruh Amerika,” terangnya.
Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Muhammad Hatta menyebutkan KUHPidana Indonesia tidak mengakui suntik mati.
Sebelumnya diberitakan, Nazaruddin mengaku sudah mendaftarkan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Dia mengaku kecewa atas kebijakan pemerintah kota akan merelokasi dengan alasan membersihkan waduk itu. Karena, sambung Nazaruddin waduk itu sebagai sumber penghasilan utamanya untuk memasang keramba ikan. (Kompas)
- Terbaik Nomor Dua Versi Webometrics, Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe Komitmen Pertahankan Prestasi
- Ikan Arapaima Ditemukan di Lhokseumawe, Siddiq: Itu Ikan Berbahaya dan Tergolong Hama
- Nelayan Lhokseumawe Minta Suntik Mati, Ulama: Haram Hukumnya
- Warga Lhokseumawe Minta Suntik Mati, Camat: Itu Alasan Tidak Masuk Akal