Pernikahan Usia Dini di Aceh Melonjak Tajam, Anak-anak Pilih Menikah Karena Ekonomi Sulit
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi pernikahan dini. [Foto: Net]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus pernikahan dini di Aceh, melonjak tajam hingga 80 persen, pada tahun 2022. Tercatat, anak di bawah umur yang menikah pada tahun 2021 sebanyak 300 pasang.
Angka tersebut naik hingga 507 pasangan, pada tahun 2022. Rata-rata, usia pasangan itu di atas 16 tahun, di bawah 19 tahun.
Sedang yang di bawah 16 tahun, tercatat sebanyak 96 orang. Sub Koordinator Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah Bidang Urais Kemenag Aceh, Khairuddin mengatakan, sepanjang tahun 2021 jumlah anak di bawah umur yang menikah tercatat 300 pasangan.
"Di tahun 2022, angka pernikahan dini meningkat hingga 507 pasangan," katanya, Selasa (17/1/2023).
Dilanjutkan dia, dari jumlah itu sebanyak 472 orang di antaranya merupakan wanita dengan usia di atas 16 tahun, dan di bawah 19 tahun. Sedang yang di bawah 16 tahun sebanyak 96 orang.
"Pernikahan dini sudah menjadi trend di kalangan anak muda saat ini. Jika di luar daerah Aceh, pernikahan dini karena akibat pergaulan bebas, di Aceh karena faktor keterbatasan ekonomi," sambungnya.
Sementara itu, Kepala SMA Methodist Kota Banda Aceh, Mardin Laoli mengatakan, di sekolahnya masih belum ditemukan siswa yang melakukan pernikahan diri.
"Meski belum ditemukan, pihak sekolah terus mewanti-wanti dan melakukan sosialisasi dampak yang ditimbulkan akibat pernikahan dini ini, seperti kehamilan prematur, dan proses belajar jadi terhenti," pungkasnya.(Sindonews)